Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Menjadi 9,55 Juta Ton di Tahun 2024

Syahrul Kamal, Senior Vice President Administrasi Keuangan Pupuk Iskandar Muda (PIM) didampingi R. Mustaqim, Vice President Mitra Bisnis Pemasaran PIM
Batasaceh.com – Aceh Utara, Sebagai upaya untuk memperkuat sektor pertanian dan mendukung petani di seluruh Indonesia, pemerintah dengan bangga mengumumkan penambahan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton di tahun 2024. Kuota pupuk bersubsidi itu bertambah dari alokasi awal 4,7 juta ton atau naik 100 persen.
Penambahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024.
“Menetapkan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024 berdasarkan jenis, jumlah, dan sebaran provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” bunyi Keputusan Satu Menteri Pertanian RI nomor 249.
Alokasi pupuk subsidi sebanyak 9,55 juta ton ditujukan kepada tiga jenis pupuk yaitu Urea, NPK, dan yang baru adalah pupuk organik. Alokasi Pupuk Organik diprioritaskan pada wilayah sentra komoditi padi di lahan sawah dengan kandungan C_Organik kurang dari 2%.
“Dengan adanya penambahan ini, para petani tak perlu risau akan ketersediaan pupuk karena saat ini dalam kondisi cukup,” kata Menteri Pertanian dalam keterangan pers, yang dilakukan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/02/2024). “Ia pun berharap agar petani dapat fokus untuk meningkatkan produktivitas guna mewujudkan swasembada pangan.”
Jumlah alokasi pupuk urea ditetapkan sebesar 4.634.626 ton, pupuk NPK sebesar 4.278.504 ton, pupuk NPK Formula Khusus sebesar 136.870 ton, dan pupuk organik sebesar 500.000 ton.
Syahrul Kamal, Senior Vice President Administrasi Keuangan Pupuk Iskandar Muda (PIM) didampingi R. Mustaqim, Vice President Mitra Bisnis Pemasaran PIM mengatakan dengan adanya penambahan alokasi pupuk subsidi ini, akan memberikan dampak yang signifikan bagi kemajuan sektor pertanian di Indonesia.
“Ini merupakan langkah yang sangat positif dalam mendukung petani dan meningkatkan produktivitas pertanian secara keseluruhan,” ungkap Kamal.
Tahun 2024, wilayah yang menjadi tanggung jawab pengadaan PIM untuk jenis Pupuk Urea adalah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Sedangkan untuk pupuk NPK adalah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Adapun jumlah alokasi pupuk subsidi di 5 (lima) provinsi tersebut adalah, Provinsi Aceh, Urea 100.364 NPK, 94.122, NPK FORMULA KHUSUS, 4.022 PUPUK ORGANIK 14.643, Sumatra Utara, Urea 121.943, NPK 233.888, NPK FORMULA KHUSUS, 5.979. PUPUK ORGANIK 25.488, SUMATRA BARAT, Urea, 117.322, NPK 130.643, NPK FORMULA KHUSUS,2.669, RIAU, Urea 3.846 NPK,5.905 sedangkan Kepulauan RIAU, Urea, 117, NPK 404 Ton.
“Untuk NPK Formula Khusus menjadi tanggung jawab pengadaan PT Pupuk Kalimantan Timur dan Pupuk Organik menjadi tanggung jawab pengadaan PT Petrokimia Gresik. Kedua perusahaan tersebut juga merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero),” tambah Kamal.
Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih), dan/atau perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi) dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 Ha termasuk di dalamnya Petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LDMH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pada pasal 3 ayat 5 beleid itu ditetapkan bahwa petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Pada aturan baru ini, e-RDKK dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan.
Sementara itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 adalah sebagai berikut:
Pupuk Urea = Rp2.250 per kg;
Pupuk NPK = Rp2.300 per kg;
Pupuk NPK Formula Khusus = Rp3.300 per kg; dan
Pupuk Organik = Rp800 per kg.
“Dengan aturan yang sudah jelas, maka kami tidak segan untuk menindak tegas distributor hingga kios yang terbukti menjual pupuk di atas HET. Kami juga mengimbau masyarakat khususnya petani untuk segera melaporkan jika melihat praktik jual beli pupuk tidak sesuai aturan yang berlaku kepada Pupuk Indonesia melalui nomor layanan pelanggan Pupuk Indonesia di nomor 0800-100-8001 atau WA di nomor 0811-9918-001, dan juga dapat melaporkannya melalui Tim Marketing Communication Pupuk Iskandar Muda di nomor WA 0811-6711-222,” jelas Kamal.
VP Mitra Bisnis Pemasaran PIM, R. Mustaqim dan Tim Penjualan Wilayah – SM region 1 menghimbau kepada seluruh petani terdaftar agar bisa segera melakukan penebusan di kios resmi dengan mudah cukup hanya dengan membawa KTP.
“Untuk penebusan pupuk subsidi, petani terdaftar cukup membawa KTP saja. Nantinya
petugas kios akan melakukan verifikasi dan mengecek jumlah alokasi pupuk yang diterima. Untuk penebusan petani yang sebelumnya menggunakan kartu tani, diperlukan migrasi data yang prosesnya akan dibantu oleh kios dan juga PPL, serta konfirmasi melalui Hotline Service yang tersedia,” tambah R. Mustaqim.
Pupuk Iskandar Muda siap memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi subsidi pupuk yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami meminta kepada seluruh distributor dan kios resmi yang ditunjuk untuk membantu sosialisasi perihal penambahan alokasi pupuk bersubsidi ini serta dukungan dari Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaannya sehingga subsidi pupuk ini dapat membantu program produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *