Home / Nasional

Selasa, 5 September 2023 - 09:30 WIB

Fachrul Razi Mendesak Mendagri Tito Karnavian Segera Selesaikan Bendera Aceh, Fachrul Razi: DPD RI Akan Fasilitasi Jalan Tengah Agar Bendera Aceh Terwujud

pp
Share

Batas Aceh.com – Komite I DPD RI pada masa sidang I Tahun Sidang 2023-2024 adalah rapat kerja dengan menteri dalam negeri. Rapat kerja membahas beberapa hal yang dipandang penting oleh Komite I.

Pada rapat tersebut dibahas pelaksanaan urusan pemerintahan, Ketua Komite I, Fachrul Razi Mendesak Mendagri Tito Karnavian Segera Selesaikan Bendera Aceh.

” Pak Mendagri Kami Mengingatkan kembali mengenai Bendera Aceh, Saya mendesak agar persoalan Bendera harus segera diselesaikan. Komite I DPD RI akan Fasilitasi Jalan Tengah Agar Bendera Aceh Terwujud,” ujar Fachrul Razi saat Rapat kerja Komite I yang dilaksanakan di Ruang Sriwijaya gedung B Kompleks DPD RI Senayan, Jakarta, Senin (4/9).

Baca Juga :   Pj. Bupati Aceh jaya Terima Predikat (B) Anugerah SAKIP Tahun 2024 Dari Menpan RB

Rapat Kerja diikuti anggota Komite I DPD RI, dipimpin ketua Komite I Senator Fachrul Razi. Dalam rapat itu, Ketua Komite I mempertanyakan keseriusan Kemendagri terkait Kekhususan Aceh mengenai Bendera.

“Sebenar mengenai bendera ini sudah selesai ini, saya harap mengenai bendera ini diselesaikan biar cepat ada jalan tengahnya kalau DPD RI siap mengundang semua pihak terkait pembahasan bendera ini pak Mendagri,” tegas Fachrul Razi.

Status khusus yang diperoleh Aceh diantaranya diperbolehkannya Aceh memiliki partai politik yang dilokalisir keikutsertaannya dalam pemilu di wilayah Aceh dan juga diperbolehkannya Aceh untuk memiliki lambang, bendera, dan lagu daerah yang berlaku secara khusus di Aceh.

Baca Juga :   Kepala Sekretariat Baitul Aceh Utara Di Ingatkan Tidak Ugal – Ugalan.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman tersebut, maka Pemerintah Indonesia bersama-sama dengan DPR lalu mengundangkan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada 1 Agustus 2006. Sebagaimana dalam Nota Kesepahaman, UU Pemerintahan Aceh juga mengatur bahwa Aceh berhak memiliki Bendera, Lambang, dan Himne tersendiri yang tidak boleh dianggap sebagai lambang kedaulatan Aceh.

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemkab Aceh Utara Kembali Raih Penghargaan UHC Award dari Pusat

Nasional

Terima Kunjungan Staf Presiden RI untuk Tinjau Masjid Baitussalam Nyak Sandang

Nasional

Unimal Jalin Kerja Sama dengan KSPEU Kazan

Nasional

Bapenas dan USAID ke Aceh Utara, Ini Agendanya

Nasional

Ratusan drone dan rudal jelajah Iran serang Israel, Menhan Yoav Gallant: Hanya menimbulkan kerusakan kecil

Daerah

Menag Larang Pengeras Suara di Mesjid Saat Ramadhan, Haji Uma: Jangan Usik Kerukunan Beragama

Daerah

Haji Uma Bantu Pemulangan Jenazah TKI Asal Lhokseumawe, Meninggal akibat Kecelakaan

Daerah

PWA dan BRC Samudra Nobar Debat Cawapres 2024