Home / News

Minggu, 14 Mei 2023 - 14:45 WIB

Banleg DPRA Ajak Semua, Stakeholder Mengkaji Qanun LKS

pp
Share
Ketua BANLEG DPR Aceh Tgk. Mawardi ( Foto Humas DPRA )

Batasaceh.com – Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh menyahuti permintaan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang berisi Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Banleg DPR Aceh, Mawardi M, SE yang biasa dipanggil Tgk Adek sesaat usai pertemuan anggota Banleg dan seluruh Tenaga Ahli Banleg pada hari Jumat, 12 Mei 2023 di ruang kerja Banleg DPR Aceh.

Menurutnya, ”kami sudah mendapatkan tembusan surat dari Pemerintah Aceh atas Raqan Perubahan Qanun LKS, makanya tadi kita bahas di internal Banleg terlebih dahulu, apa langkah-langkah yang perlu diambil “

“Pertemuan kita ini memang sudah diagendakan jauh hari setelah surat pengantar tersebut masuk, sambungnya lagi”

Dalam pertemuan internal Banleg (12/5) banyak pandangan disampaikan, ada yang setuju maupun juga tidak sepakat untuk direvisi karena qanun ini baru berjalan, sudah banyak hal yang berlangsung atas ekonomi Aceh, meskipun sejauh ini belum efektif

Salah satu isu yang berkembang juga adalah gangguan layanan BSI dalam beberapa hari terakhir, dimana telah mengganggu transaksi ekonomi Aceh. Namun, ada juga masukan bahwa kita mesti memastikan perbankan di Aceh jangan didominasi Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia, sehingga saat layanan terganggu dapat berdampak besar

Menurut Tgk Adek, “tadi teman-teman juga berpandangan supaya Bank-Bank Syariah yang sudah beroperasi di Aceh seperti CIMB Syariah, Maybank Syariah, BTN Syariah, BCA Syariah dan lainnya dapat membuka kantor operasionalnya diseluruh Kabupaten/Kota sehingga kesannya di Aceh bukan hanya ada dua Bank saja”

Pertemuan kami tadi sangat produktif, jelas Tgk Adek lagi, kita sampaikan pandangan dan pemikiran yang berbeda, kelemahan dan kekuatan, makanya kita berharap juga pada semua pihak agar perbedaan pendapat dan pemikiran atas Lembaga Keuangan Syariah dapat berlangsung secara konstruktif, jauhkan dari saling menyalahkan perbedaan pemikiran dapat berkontribusi pada kemajuan pembangunan Aceh di masa depan.

Namun, kita sepakat, jelas Tgk Mawardi, Ketua Banleg DPR Aceh, untuk menyahuti permintaan Gubernur Aceh atas Raqan Perubahan Qanun LKS ini dilakukan kajian dan konsultasi yang melibatkan multi-stakeholder seperti ulama, santri, para ahli ekonom/ekonomi Islam, Bank Indonesia, OJK, dan lainnya

 “Kiranya pertemuan multistkeholder tersebut menjadi kajian bersama atas isu-isu yang berkembang saat ini sehingga disepakati langkah yang tepat dan startegis dalam menguatkan sistem ekonomi Islam di Aceh di masa depan,”tutup Ketua Banleg.

Share :

Baca Juga

News

Lemperari Gelar Perlombaan dalam Rangka HUT RI ke-79 di Gampong Cot Dah

News

Pj. Bupati Aceh Jaya Tinjau Posko Banjir di Gampong Sapek, Pastikan Bantuan Kepada Korban yang Terdampak Banjir

News

Partai Demokrat Dukung Ayahwa Jadi Calon Bupati Aceh Utara

News

Pj Wali Kota Lhokseumawe Rayakan Hari Anak Nasional Bersama Anak-Anak SLB Aneuk Naggroe

Daerah

PT PIM Salurkan Bantuan Pemulihan Pasca Bencana Angin Kencang di Tanah Luas

Daerah

DPMPPKB Aceh Utara dan BKKBN Aceh Gelar Layanan KB dan KBKR di Gampong Seureuke

News

Pj Bupati Aceh Utara Serahkan 10 Juta Bendera Merah Putih

Daerah

Kolaborasi dengan PDGI, PT PIM Realisasikan Program Aku Sehat ( AKSA )