Batasaceh.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh menolak NOTA keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum lima terdakwa perkara tindak Pidana Korupsi Monumen Samudera Pasai.
Pembacaan putusan itu dipimpin langsung oleh majelis hakim R. Hendral, selaku ketua dan anggota hakim lainnya, Sadri, R Deddy Haryanto dan Saiful Bahri selaku panitera pengganti.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr.Diah Ayu HL Iswara Akbari Melalui Kasi Intelijen Reza Rahim mengatakan,hal itu tertuang dalam putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan.
Hakim menuturkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian.
“Oleh karena itu, Majelis Hakim minta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya,”pungkasnya.