DaerahHukum

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi,Lima Terdakwa Kasus Monumen Samudera Pasai Masuk Tahap pembuktian

6
×

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi,Lima Terdakwa Kasus Monumen Samudera Pasai Masuk Tahap pembuktian

Sebarkan artikel ini
Foto:Dokumen Kejaksaan Negeri Aceh Utara
Foto:Dokumen Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Batasaceh.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh menolak NOTA keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum lima terdakwa perkara tindak Pidana Korupsi Monumen Samudera Pasai.

Pembacaan putusan itu dipimpin langsung oleh majelis hakim R. Hendral, selaku ketua dan anggota hakim lainnya, Sadri, R Deddy Haryanto dan Saiful Bahri selaku panitera pengganti.

Baca Juga :  Di Awal Idul Fitri, Haji Uma, Wagub Aceh dan PPAM Pulangkan Warga Aceh yang Alami Depresi di Malaysia

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr.Diah Ayu HL Iswara Akbari Melalui Kasi Intelijen Reza Rahim mengatakan,hal itu tertuang dalam putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan.

Baca Juga :  Di Awal Idul Fitri, Haji Uma, Wagub Aceh dan PPAM Pulangkan Warga Aceh yang Alami Depresi di Malaysia

Hakim menuturkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian.

“Oleh karena itu, Majelis Hakim minta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *