BATAS ACEH| Lhoksukon — PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Lhokseumawe menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada ahli waris almarhumah Fitri, M.Pd, Guru Ahli Madya pada SDN 5 Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada 26 November 2025.
Penyerahan manfaat tersebut dilaksanakan pada 14 September 2026 di Lapangan Kantor Bupati Aceh Utara dan diterima oleh ahli waris, Saiful Anwar dan dihadiri langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Utara, Bapak Saifuddin, S.STP., M.S.P serta Jajaran. (14/09/26).
Adapun manfaat yang diserahkan PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Lhokseumawe terdiri atas:
– Tabungan Hari Tua (THT) = Rp84.957.500
– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = Rp270.274.600
Total Manfaat Rp. 355.232.100
Almarhumah Fitri, M.Pd merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Guru Ahli Madya pada SDN 5 Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.
Berdasarkan kronologis kejadian bahwa almarhumah berangkat melaksanakan tugas pembelajaran di sekolah sebagaimana biasanya. Sekitar pukul 10.00 WIB, banjir mulai menggenangi lingkungan sekolah sehingga kegiatan pembelajaran dihentikan.
Dalam kondisi banjir yang semakin tinggi, almarhumah berupaya menyelamatkan diri. Dan Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 12.30 WIB almarhumah terjebak dan kemudian dihanyutkan oleh arus banjir yang deras. Almarhumah baru ditemukan pada 27 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB dan kemudian dimakamkan pada 28 November 2025.
Atas kejadian tersebut, PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Lhokseumawe memberikan hak manfaat kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Branch Manager PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Lhokseumawe, Muhammad Aldian, menyampaikan bahwa penyerahan manfaat ini merupakan bentuk nyata komitmen TASPEN dalam memberikan perlindungan dan kepastian manfaat kepada ASN beserta keluarganya.
“Kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya almarhumah Ibu Fitri. Penyerahan manfaat JKK dan THT ini merupakan bentuk komitmen TASPEN untuk memastikan hak peserta dan ahli waris dapat diterima dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap manfaat ini dapat memberikan dukungan dan membantu keluarga yang ditinggalkan,” ujar Muhammad Aldian.
Muhammad Aldian menambahkan bahwa TASPEN senantiasa berupaya memberikan pelayanan yang andal, mudah, cepat, dan humanis kepada seluruh peserta, termasuk dalam memastikan proses penyelesaian hak peserta dan ahli waris dapat berjalan dengan baik.
Melalui program perlindungan yang dikelola TASPEN, ASN mendapatkan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi dalam menjalankan tugas. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan jaminan sosial dan perlindungan kepada ASN beserta keluarga.
Penyerahan manfaat kepada Saiful Anwar sebagai ahli waris almarhumah Fitri menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran TASPEN dalam memberikan perlindungan kepada peserta dan keluarga, sekaligus memastikan hak-hak peserta dapat diberikan secara tepat dan sesuai ketentuan.
PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Lhokseumawe terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, berintegritas, dan berkelanjutan bagi seluruh peserta.
TASPEN Andal Melayani, untuk Masa Depan ASN.












