Home / Hukum

Selasa, 2 April 2024 - 22:47 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Rudapaksa Siswi SMA

Foto:Istimewa

Foto:Istimewa

pp
Share

Batasaceh.com – Pemuda 24 tahun berinisial RZ warga Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara usai dilaporkan merudapaksa gadis 15 tahun yang masih duduk di kelas 1 SMA.

RZ diamankan di kawasan SPBU Kecamatan Syamtalira Aron pada Sabtu (16/3/2024) tidak lama setelah Ibu korban membuat laporan ke Polisi. RZ kemudian diboyong ke Polres Aceh Utara dan kini mendekam di ruang tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :   Pemkab Aceh Utara Resmikan Expo UMKM untuk Semarakkan PON

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H menyampaikan terungkapnya perkara ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang mana anaknya sudah empat hari tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi.

“Baru pada tanggal 16 Maret korban dan Ibunya bertemu, berkomunikasi menanyakan ada masalah apa hingga korban mengakui bahwasanya telah disetubuhi delapan kali oleh pelaku RZ,” ungkap AKP Novrizaldi, Selasa (2/4/2024).

Dalam penyidikan terungkap pertama kali pelaku menyetubuhi korban terjadi pada 12 Januari 2024 usai diajak pergi jalan-jalan menggunakan mobil, dan kejadian terkahir kali terjadi pada 8 Maret 2024.

Baca Juga :   Pemkab Aceh Utara Resmikan Expo UMKM untuk Semarakkan PON

“Kejadian pertama dilakukan pelaku di rumah neneknya, saat itu pelaku mengatakan kepada korban agar jangan takut dan korban dijanjikan akan dijadikan pacar,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku RZ dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan.

Share :

Baca Juga

Hukum

Pria Asal Peureulak Minta  Sumbangan, Uang Diduga Untuk Beli Sabu

Hukum

Kasat Narkoba dan Dua Kapolsek Laksanakan Sertijab di Polres Aceh Utara

Hukum

Terduga Pelaku Penganiaan Warga Meurah Mulia di Amankan Polisi

Hukum

Kajari Aceh Utara Sosialisasi Penerangan Hukum Kepada Seluruh Perangkat Gampong di Tanah Jambo Aye

Bisnis

Propam Polres Aceh Utara Lakukan Gaktibplin Terhadap Personel

Hukum

Pemkab Aceh Jaya dan YARA Teken MOU Bantuan Hukum

Hukum

Haji Uma Himbau Pemuda Aceh Tak Mudah Terpengaruhi Mafia Narkoba,

Hukum

Dr. Masrizal, MA, Dosen FISIP Unsyiah Menjadi Pemateri Kegiatan Ngobrol Bareng Legislator