BATAS ACEH | Aceh Utara – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Bersama BNN RI menegaskan komitmen Polri untuk terus memberantas peredaran ganja yang termasuk dalam narkotika golongan I.
Pernyataan tersebut disampaikan, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian bersama Plt Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Adri Irniadi saat operasi pemusnahan 25 hektar ladang ganja di kawasan desa teupin reusep kabupaten aceh Utara, Senin 2 November 2026.
Kata Brigjen Kristian Siagian menjelaskan pihak nya terus melakukan patroli rutin pencegahan peredaran narkoba sesuai perintah kapolri membasmi hingga ke akar akarnya,”jelasnya
“Peredaran ganja ini sudah sedemikian rupa dan ini masuk golongan I. Artinya, titik-titik lokasinya itu pasti ada. Bahkan di titik ini saja masih bisa tumbuh dengan bibit-bibit yang tadi kita cabut.Untuk itu, patroli rutin akan terus kita lakukan. Seluruh Kapolda sudah memerintahkan kepada para Kapolres dan Kapolsek jajaran untuk mendeteksi dan memetakan titik-titik rawan tersebut.Hal ini akan kita lakukan terus-menerus, kita tidak akan bosan.
Pihaknya juga meminta masyarakar untuk bekerja sama dalam memberantas sindikat narkoba terlarang itu.
“Saya juga meminta dukungan masyarakat dan rekan-rekan media. Sampai di titik yang sekarang ini saja cukup kesulitan untuk akses, jalan saja sulit. Tadi rekan-rekan media yang menemani kita juga sangat kesulitan untuk berjalan.Terima kasih untuk rekan-rekan media, kalian menjadi pahlawan tulisan untuk memberitakan dan menyampaikan kepada masyarakat. Hal ini akan terus kita tindaklanjuti bersama Polres setempat.”pintanya.
*Polda Aceh Musnahkan Ratusan Hektare Ladang Ganja, Ratusan Ribu Batang Diamankan*
*BANDA ACEH -* Polda Aceh bersama Polres jajaran terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis ganja. Berdasarkan hasil rekapitulasi pelaksanaan penindakan dan pemusnahan lahan ganja di wilayah hukum Polda Aceh, tercatat total luas lahan mencapai *±122,86 hektare*, dengan estimasi *186.450 batang tanaman ganja* dan perkiraan berat basah/bruto keseluruhan mencapai *93,225 ton*.
Untuk wilayah hukum Polda Sumatera Utara, pada Sabtu 31 Oktober 2026 juga ditemukan ladang ganja seluas 5 hektare dengan estimasi 150.000 batang.
Berikut rincian laporan perkembangan pemusnahan lahan ganja:
*1. Polres Lhokseumawe – 27 Oktober 2026*
Telah melaksanakan pemusnahan lahan ganja seluas ±18 hektare yang berlokasi di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Pada kegiatan tersebut petugas mengamankan 4 orang, 3 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Jika terbukti sebagai pengedar dapat dijerat Pasal 114 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 6 hingga 20 tahun.
*2. Polres Nagan Raya – 31 Oktober 2026*
Melaksanakan pemusnahan lahan ganja dengan cara dibakar seluas ±77 hektare dengan estimasi 115.500 batang tanaman ganja, yang berlokasi di Desa Blang Meurande, Kecamatan Beutong Ateuh dan wilayah Desa Beutong Ateuh-Benggala, Kabupaten Nagan Raya (Kawasan Hutan Adat).
*3. Polres Pidie – 1 November 2026 (Jadwal)*
Dijadwalkan melaksanakan pemusnahan di Desa Blang Pandak, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie (Kawasan Hutan Adat) dengan luas lahan sekitar 2 hektare dan estimasi 3.000 batang tanaman ganja dengan cara dibakar.
*4. Polres Lhokseumawe – 2 November 2026 (Jadwal)*
Dijadwalkan melaksanakan pemusnahan lahan ganja dengan luas sekitar 25 hektare dan estimasi 37.500 batang tanaman ganja.
*5. Polres Aceh Timur*
Menemukan lahan seluas ±0,12 hektare dengan estimasi 1.800 batang. Tidak dilakukan pemusnahan di TKP, hanya pengamanan barang bukti, dengan pertimbangan jumlah tanaman relatif sedikit serta lokasi penemuan berada berdampingan dengan area perkebunan masyarakat. Satu orang tersangka diamankan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.
*6. Polres Bener Meriah – 1 November 2026*
Melaksanakan pencabutan tanaman ganja pada lahan seluas ±0,04 hektare dengan estimasi 600 batang.
*7. Polres Aceh Besar – 1 November 2026*
Melaksanakan penanganan dan pemusnahan tanaman ganja pada lahan seluas ±0,7 hektare dengan estimasi 1.050 batang.
*Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara:*
Pada hari Sabtu, 31 Oktober 2026, Pukul 05.00 WIB, Team Gabungan Operasi Gakkum Narkoba berhasil menemukan Tanaman Ganja di Desa Rao Rao Dolok, Kec. Tambangan, Kab. Mandailing Natal (Madina). Tim menemukan TKP ladang ganja seluas kurang lebih 5 Ha dengan tinggi tanaman bervariasi 1 s/d 2 meter, ukuran 1 meter dan 1,5 meter, terdiri dari 150.000 batang pohon ganja (Cannabis Sativa) dengan jumlah berat kurang lebih 30 ton. Pelaku diduga pemilik tidak ditemukan di TKP.
Polda Aceh menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar, termasuk pemusnahan ladang ganja di kawasan hutan dan pegunungan.












