Hukum

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

3
×

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

Sebarkan artikel ini
Foto:Istimewa
Foto:Istimewa

Batasaceh.com— Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Senin, 4 September 2023.

Baca Juga :  Haji uma dan Bank BSI Serta Khadir Abu Bakar Fasilitasi Pemulangan jenazah Warga Lhokseumawe

Winardy juga menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Baca Juga :  Geuchik Mayang Tunong Lawan Gugatan Jabatan: Demokrasi Gampong Bukan untuk Dipermainkan

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Logo Lhokseumawe
🕌 Jadwal Sholat
KOTA LHOKSEUMAWE & Sekitarnya
Selasa, 08/07/2025
Imsak
04:52
Subuh
05:02
Terbit
06:21
Dhuha
06:50
Dzuhur
12:40
Ashar
16:05
Maghrib
18:52
Isya
20:07

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *