Hukum

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

3
×

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

Sebarkan artikel ini
Foto:Istimewa
Foto:Istimewa

Batasaceh.com— Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Senin, 4 September 2023.

Baca Juga :  Kuasa Hukum TA Khalid Safaruddin Klarifikasi Tudingan Cliennya Menjual Tanah Negara di Lhokseumawe

Winardy juga menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Baca Juga :  Kuasa Hukum TA Khalid Safaruddin Klarifikasi Tudingan Cliennya Menjual Tanah Negara di Lhokseumawe

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Logo Lhokseumawe
🕌 Jadwal Sholat
KOTA LHOKSEUMAWE & Sekitarnya
Jumat, 16/01/2026
Imsak
05:16
Subuh
05:26
Terbit
06:42
Dhuha
07:11
Dzuhur
12:45
Ashar
16:06
Maghrib
18:40
Isya
19:53

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *