DaerahHukum

Polisi Limpahkan Kasus Oknum Guru Agama Cabul di Aceh Utara ke Jaksa,Korban Berjumlah 21,Orang

3
×

Polisi Limpahkan Kasus Oknum Guru Agama Cabul di Aceh Utara ke Jaksa,Korban Berjumlah 21,Orang

Sebarkan artikel ini
Foto:Istimewa/Hamdani /Batasaceh.com
Foto:Istimewa/Hamdani /Batasaceh.com

Batasaceh.com – Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara telah melimpahkan kasus cabul yang menjerat oknum guru Agama di salah satu guru SD Negeri Aceh Utara berinisial M, 43 tahun ke pihak kejaksaan Negeri Aceh Urara untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penyidikan kepolisian, Perkembangan terakhir terkait jumlah korban oknum guru agama itu mencapai 21 orang siswi SD di rentang usia 7 hingga 12 tahun.

“Berkas perkara tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Rabu 17 Mei kemarin dan menunggu proses hukum selanjutnya karena kasusnya itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang. Jumat (19/5/2023).

Baca Juga :  Ayah Wa Launching Expo Ke-IV MAN 1 Ace Utara Plus Keterampilan

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim menangkap dan melakukan penanhanan terhadap M pada 29 Maret 2023 lalu, pelecehan seksual terhadap para korban yang dilakukan M sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga Maret 2023.

Modus yang dilakukan pelaku yaitu saat jam belajar mengajar pelaku memanggil Korban untuk membaca buku disamping mejanya kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk dipangkuan pelaku.

Baca Juga :  Ini Pesan Wabub Aceh Utara Saat Buka Manasik Haji Tahun 2025

Kemudian disaat Korban duduk membaca buku dipangkuan, pelaku merapa kemaluan korban dan mengatakan kepada korban agar tetap membaca dan jangan memperdulikan apa yang ia lakukan terhadap kemaluan Korban.

Perbuatan bejat pelaku terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing hingga orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.

Dalam proses hukumnya, pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat dengan hukuman hingga 200 bulan penjara.[].(Rilis)

Logo Lhokseumawe
🕌 Jadwal Sholat
KOTA LHOKSEUMAWE & Sekitarnya
Jumat, 25/04/2025
Imsak
04:54
Subuh
05:04
Terbit
06:18
Dhuha
06:46
Dzuhur
12:33
Ashar
15:47
Maghrib
18:41
Isya
19:51

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *