Batasaceh.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan Polres Aceh Utara beserta forkopimda Aceh Utara melakukan pemusnahan terhadap 22. 864 tanaman ganja di ladang seluas 2 hektar berlokasi di perbukitan di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Selasa 23/01/2024.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dicabut dan dibakar yang dipimpin oleh Kepala BNN RI, Komjend Marthinus Hukom,didampingi Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. I Wayan Sugiri,Direktur Narkotika BNN RI, Alexander Sabar, S.I.K., M.H., Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN RI, Brigjen Pol. Drs. Aldrin MP Hutabarat, Direktur Interdiksi BNN, Terry Zakiar Muslim, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, serta Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen. Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, Kapores Aceh Utara AKBP Deden Heksa Serta Dandim 0103/Aceh Utara Mahkyar yang turun langsung memimpin operasi pemusnahan 3 (tiga) titik lokasi penanaman ganja yang berada pada lahan seluas lebih kurang dua hektar tersebut.
Brigjend M. Hukom menjelaskan, penemuan ladang itu berawal dari informasi masyarakat yang didapat lalu dilakukan pengembangan atas laporan tersebut,”paparnya
“Kemudian kami dari pihak BNN melakukan pengembangan dan berhasil diketahui letak ladang ganja tersebut, untuk tersangkanya belom kita dapati dan siapa pemilik dari lahan ganja ini juga belom kita ketahui tetapi kita akan bekerja ekstra untuk mengungkap siapa pemilik dari lahan ganja ini”. Jelas M.Hukom.
Lanjutnya, Luas ladang ganja secara keseluruhan diperkirakan 2 hektar dengan jenis tanaman bervariasi, dari bibit sampai ada yang sudah dipanen. dengan jumlah keseluruhan sebanyak 22. 864 batang ganja dengan asumsi 11 Ton Ganja basah. terlihat juga di lokasi bahwa 1 Goni ukuran 60 kilo ganja kering yang sudah di persiapkan untuk pengangkutan.
“Puluhan ribu tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dan sebagian diambil untuk sampel laboratorium dan barang bukti.” Kepala BNN RI.
Hal ini merupakan komitmen BNN RI sebagai _leading institution_ dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman narkotika.