Batasaceh.com- Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam sidang penuntutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai.
Pemeriksaan saksi dan alat bukti itu dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (14/8/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu H. L Iswara Akbari mengatakan dalam sidang tersebut JPU menghadirkan tiga saksi masing-masing Mirza Gunawan selaku Kepala Pengadaan Barang/ Jasa Setda Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian, Razaly selaku pejabat pengelola teknis Kegiatan pembangunan monumen islam samudera pasai tahun anggaran 2012 – 2013. Lalu, Muhammad Nasir, Kuasa Pengguna Anggaran design review gambar perencanaan PT. Atjeh Design Engineering pada proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara tahun 2012
Kemudian agenda pelaksanaan sidang Tim Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 2 orang saksi lagi yang akan diperiksa pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Adapun dua saksi itu yakni Soni Siswadi selaku Direktur Utama PT. Raya Anggun Permai dan Mustafa selaku Direktur Utama PT. Tanjong Harapan
Sidang tersebut langsung dipimpin majelis hakim, R. Hendral, selaku Ketua Majelis, didampingi Hakim Anggota, Sadri, dan R. Deddy Haryanto.[]