Batasaceh.com-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe dan Sekretariat Baitul Mal setempat melakukan audiensi terkait penyaluran zakat.
Hal itu penting untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja yang tergolong nasyarakat miskin Ekstrem dan stunting yang berada di Kota Lhokseumawe.
Audiensi tersebut berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Lhokseumawe, Selasa (23/1/2024).
Hadir dalam kesempatan tersebut Dr.Ir.Tgk.H.Anwar Ali.ST,MT,M.Ag,IPU.AER selaku Asisten II Kota Lhokseumawe sekaligus Plt.Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Lhokseumawe.
Dr.Ir.Tgk.H.Anwar Ali.ST,MT,M.Ag,IPU.AER menyampaikan kedudukan Baitul Mal di Provinsi Aceh diatur dalam Qanun nomor 8 Tahun 2022, dan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 10 tahun 2019 tentang pengelolaan zakat infaq, shadaqah, wakaf, dan harta keagamaan lainnya di Baitul Mal Lhokseumawe, beliau menyampaikan bahwa setiap orang yang beragama Islam atau Badan Usaha yang dimiliki oleh orang islam dan berdomisili atau melakukan kegiatan usaha diaceh dan telah sampai nisabnya, wajib menunaikan zakat di Baitul Mal.
Beliau juga menyampaikan tentang peran dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Baitul Mal Lhokseumawe dalam menangani masalah kemiskinan ekstream, stunting dan inflasi, seperti memberikan bantuan kepada salah satu warga yang mengalami musibah, seperti kematian, beasiswa, serta rumah warga yang terkena bencana, dan lain sebagainya.
Total biaya yang telah berhasil dikumpulkan oleh Baitul Mal Lhokseumawe dalam kurun waktu sampai dengan 31 Agustus 2023 mencapai Rp 6.520.860.000,- dan telah disalurkan sebanyak Rp 6.466.860.000,- kepada 4.291 orang mustahik.
Dalam kesempatan itu disampaikan tentang sejarah pemungutan pajak yang dilakukan pada zaman Nabi Muhammad SAW, ketika mengutus muatz bin jabal memungut zakat di daerah Yaman, dimana Muadz bin Jabal adalah pengelola zakat yang ditunjuk langsung oleh Rasul melalui mandatnya dalam sebuah hadits
“sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka atas zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka untuk diberikan kepada orang-orang miskin mereka” , yang merupakan pesan bahwa penghasilan yang diperoleh disuatu tempat harusnya disalurkan zakatnya orang – orang yang berada pada tempat dimana penghasilan tersebut diperoleh.
Senada dengan tujuan Baitul Mal Kota Lhokseumawe, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution menyampaikan komitmen BPJS Ketenagakerjaan Khususnya Cabang Lhokseumawe untuk mendukung program Baitul Mal Kota Lhokseumawe dan akan mewajibkan seluruh pegawai BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lhokseumawe untuk menyalurkan zakat melalui Baitul Mal Kota Lhokseumawe.
Muhammad Sulaiman Nasution pada kesempatan itu juga menyampaikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan juga berorientasi pada pengentasan kemiskinan ekstream, stunting yang dialami masyarakat Nelayan, Petani, Buruh dan lain sebaginya dan menekan inflasi serta pembangunan daerah. BPJS Ketenagakerjaan mempunyai program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk melindungi tenaga kerja dari risiko yang timbul dalam bekerja mulai dari santunan cacat, penggantian upah selama tidak bekerja, biaya perawatan tanpa limit biaya, Jaminan Kematian (JKM) yang merupakan perlindungan terhadap risiko meninggal dunia dan mendapatkan jaminan beasiswa bagi 2 orang anak dari TK hingga perguruan tinggi.
Muhammad Sulaiman Nasution juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe mendukung Program BPJS Ketenagakerjaan dan akan memberikan perlindungan kepada Imam Meunasah, petugas gali kubur, dan bilal mayit. Beliau juga menambahkan bahwa pengelolaan Dana BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh sesuai dengan prinsip syariat islam dan terpisah dari pengelolaan dana konvensional. Ini merupakan bentuk perhatian BPJS Ketenagakerjaan terhadap kekhususan provinsi aceh dalam menjalankan tatanan kehidupan masyarakat islami.
Muhammad Sulaiman Nasution berharap dapat dilakukan harmonisasi hubungan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe dengan Baitul Mal Kota Lhokseumawe karena terdapatnya kesamaan ruang lingkup tujuan oprasional antar instansi yaitu untuk mengurangi kemiskinan ekstream, hal itu selaras dengan misi BPJS Ketenagakerjaan yaitu melindungi melayani dan meyejahterakan pekerja dan keluarga, memberikan rasa aman, kemudahan dan nyaman bagi pekerja Indonesia, serta memberikan kontribusi dalam pembangunan dan perekonomian bangsa dengan tatakelola yang baik.