Jakarta – Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf-Fadhlullah atau Mualem-Dek Fad akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Informasi Tersebut setelah Komisi II DPR RI dan Pemerintah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa, yang akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (22/1/2025).
“Pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota/Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di gedung DPR, Jakarta.
lebih lanjut diamenjelaskan, kepala daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), akan dilantik setelah adanya putusan.
“Pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, DPR meminta Mendagri Tito Karnavian untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024.
“Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota,” kata Rifqinizamy.
Revisi ini penting untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai dengan mekanisme yang jelas dan mengacu pada aturan yang berlaku.
Kesepakatan baik ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para kepala daerah terpilih dan masyarakat terkait jadwal pelantikan hasil Pemilu Serentak 2024.