DaerahHukum

Barang Bukti Narkoba, BBM, dan Barang Ilegal di Aceh Utara di Musnahkan

2
×

Barang Bukti Narkoba, BBM, dan Barang Ilegal di Aceh Utara di Musnahkan

Sebarkan artikel ini
Foto:Istimewa/Batasaceh.com
Foto:Istimewa/Batasaceh.com

Batasaaceh.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (26/11) tersebut dihadiri oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Rian Firmansyah, perwakilan Pengadilan Negeri Lhoksukon, Dinas Kesehatan Aceh Utara, serta instansi lainnya, seperti Polres Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Reza Rahim, S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, termasuk narkotika, barang ilegal terkait kepabeanan dan cukai, bahan bakar minyak (BBM), serta produk kosmetik ilegal.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Lhokseumawe  Pastikan Harga Pokok Tetap Stabil Jelang Nataru

“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 5.535 gram sabu dan 2.203 gram ganja. Ini berasal dari 51 perkara sabu dan tujuh perkara ganja yang telah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Reza Rahim.

Selain narkotika, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti tindak pidana kepabeanan dan cukai, yaitu berbagai jenis rokok tanpa cukai dari merek-merek seperti Nikken, Slop H&D, dan Slop Luffman.

Barang bukti BBM yang dimusnahkan meliputi 9 liter Pertalite, 22 liter Pertamax, serta 16 jeriken minyak putih, 2 jeriken BBM oplosan, dan 6 drum berisi minyak putih dengan total berat 215 liter.

Baca Juga :  Hibah Lahan Presiden Prabowo di Aceh, Pj Gubernur Dampingi Menteri Kehutanan Tinjau CRU Peusangan

Tidak hanya itu, ribuan produk kosmetik ilegal, seperti hand body dan sabun tanpa label, juga dimusnahkan sebagai bagian dari tindak pidana yang melanggar regulasi BPOM.

Reza Rahim menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dan wewenang kejaksaan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang dapat merugikan masyarakat,” tambahnya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, antara lain sabu diblender dengan campuran minyak tanah, ganja dan tembakau dibakar, sementara BBM dimusnahkan dengan cara diendapkan ke dalam lubang galian tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *