BATAS ACEH – Tani Merdeka Indonesia melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Aceh Utara mendesak pemerintah pusat untuk segera turun tangan menyelesaikan polemik Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional 6 di wilayah Kecamatan Cot Girek Kabupaten AcehUtara. (15/04/26).
Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Aceh Utara, H. Abdul Mutaleb, meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera melakukan pengukuran ulang terhadap lahan HGU yang dikelola perusahaan tersebut.
“Pengukuran ulang harus segera dilakukan untuk memastikan batas lahan yang jelas, karena ada dugaan tumpang tindih dengan lahan masyarakat,” ujar Abdul Mutaleb.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut hak hidup petani yang selama ini menggantungkan penghidupan mereka dari lahan tersebut.
Tani Merdeka Indonesia menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak keberadaan PTPN IV sebagai perusahaan milik negara. Namun, transparansi terkait legalitas dan batas HGU dinilai sebagai hal yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
“Kami meminta pihak perusahaan untuk menunjukkan dokumen HGU kepada masyarakat. Ini adalah bagian dari pengawasan rakyat terhadap aset negara,” tegasnya.
Selain itu, Tani Merdeka Indonesia juga menyoroti penanganan konflik di lapangan yang dinilai kurang humanis, termasuk adanya penangkapan warga yang sempat mencuat ke publik. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memperkeruh situasi dan memperpanjang konflik.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Kementerian BUMN untuk mengevaluasi pimpinan PTPN IV Regional 6 di wilayah Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara. Jika dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan secara adil dan transparan, maka pencopotan dinilai sebagai langkah yang perlu diambil.
“Kami meminta ketegasan pemerintah pusat. Konflik ini harus diselesaikan secara adil, terbuka, dan berpihak kepada masyarakat tanpa mengabaikan keberadaan perusahaan sebagai aset negara,” tutup Abdul Mutaleb.












