Jakarta — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat nasional dengan meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas keberhasilan Pemkab Aceh Utara dalam mencapai cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 98 persen.
Penghargaan UHC ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, pada acara yang berlangsung di Jakarta pada, Kamis 8 Agustus 2024. Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan daerah dari 33 provinsi yang mencakup 460 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si, hadir dalam acara tersebut didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifudin, SKM. Prestasi ini menunjukkan komitmen kuat dari Pemkab Aceh Utara dalam memastikan akses kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakatnya.
“Kami sangat bersyukur dan bangga atas penghargaan UHC yang telah kami terima ini. Ini adalah bukti nyata dari kerja keras seluruh jajaran Pemkab Aceh Utara dan dukungan penuh dari masyarakat dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang inklusif dan berkualitas,” kata Mahyuzar.
Mahyuzar mengatakan dengan cakupan JKN yang telah mencapai 98 persen, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan agar seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, dapat merasakan manfaat dari program ini. Penghargaan ini bukan hanya sekadar apresiasi, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengapresiasi pencapaian target UHC di Indonesia yang telah menjangkau persentase tinggi.
“Pencapaian ini tidak lepas dari peran sinergi dan kolaborasi yang solid antara BPJS Kesehatan, kementerian/lembaga, dan seluruh pemerintah daerah,” ujar Wapres saat menghadiri Penyerahan Penghargaan UHC Award 2024, di Jakarta.
UHC merupakan konsep pembangunan kesehatan global yang memastikan setiap individu memiliki akses pelayanan kesehatan yang adil, komprehensif, dan bermutu tanpa adanya hambatan finansial. Di Indonesia, UHC ini diwujudkan melalui Program JKN-KIS.
Wapres mengingatkan bahwa evaluasi tetap diperlukan secara terus-menerus terhadap pelaksanaan program JKN-KIS, terutama terkait permasalahan tunggakan peserta JKN-KIS dari kalangan mampu dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang macet.[]