Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., mengeluarkan kebijakan terbaru untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Melalui surat bernomor 893/2182 tanggal 14 April 2025, ia membatasi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan menekankan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) untuk program-program prioritas masyarakat.
βKita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBG benar-benar membawa manfaat nyata untuk masyarakat gampong, bukan sekadar habis di kegiatan seremonial,β tegas Bupati Al-Farlaky.
Dalam kebijakan tersebut, pelaksanaan Bimtek dibatasi maksimal satu kali dalam setahun untuk setiap gampong, dengan jumlah peserta maksimal dua orang per gampong. Topik bimtek harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing peserta.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mengatur pembiayaan untuk sejumlah program prioritas masyarakat yang wajib dianggarkan melalui APBG, antara lain santunan bagi keluarga yang mengalami musibah kematian, beasiswa untuk santri berprestasi, honorarium Ketua Pemuda, bantuan pemasangan listrik baru bagi keluarga miskin, dan program ketahanan pangan.
Bupati Al-Farlaky juga meminta para Keuchik untuk berkoordinasi aktif dengan Camat dalam pelaksanaan program, dan meminta para Camat untuk melakukan monitoring serta evaluasi secara terpadu di wilayah masing-masing.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan tepat sasaran.