Batasaceh.com- Pengusaha ayam potong memenuhi panggilan DPRK Aceh Utara terkait keluhan masyarakat tentang penolakan terhadap pembuangan limbah peternakan ayam potong di Kecamatan Tanah Pasir dan Samudera.
Akibat limbah ayam potong tersebut mengakibatkan pencemaran air tambak milik warga di Gampong Matang Janeng dan Kuala Keureuto Barat, Kecamatan Tanah Pasir, perbatasan antara Gampong Blang Nibong, Sawang, dan Matang Ulim, Kecamatan Samudera.
Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara, Mulyadi mengatakan dalam pertemuan itu pihaknya meminta kepada pengusaha ayam potong itu untuk membuat pengelolaan limbah dan blower dalam jangka tiga waktu tiga bulan.
“Selama dalam waktu tiga bulan itu, para pengusaha ayam potong tidak diizinkan untuk beraktivitas,” kata Mulyadi.
Mulyadi mengatakan pemanggilan pengusaha ayam potong itu berdasarkan keluhan masyarakat di tiga desa dalam Kecamatan Samudera mendatangi Gedung DPRK Aceh Utara pada Selasa, 13 Juni 2023. Dalam pertemuan itu, masyarakat mencari solusi terkait permasalahan kandang ayam potong yang berada dilokasi tersebut sangat mengganggu aktivitas masyarakat setempat.
Selain itu, Mulyadi menyebutkan setelah mendapat keluhan masyarakat pihaknya langsung terjun ke lapangan. “kita sudah turun langsung ke lapangan dan melihat perusahaan itu tidak ada pengelolaan limbah,”katanya.
Mulyadi menegaskan kepada pengusaha agar kedepan setiap perusahan ayam potong harus ada pengelolaan limbah. “jadi kita minta agar pengusaha jangan mengulangi hal tersebut,”katanya.
Sedangkan Pengusaha Ayam Potong, Ramli mengatakan dari hasil pertemuan itu dapat disimpulkan pengelolaan kandang ayam potong secara manual itu harus jaraknya 500 meter dari pemukiman warga. Sedangkan jarak di bawah 500 meter pengusaha harus membuat blower agar masyarakat tidak terganggu.
“ Kami pun diberikan waktu selama tiga bulan untuk menyelesaikan hal tersebut berdasarkan keluhan dari masyarakat,”pungkasnya.