Batasaceh.com — Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., secara resmi menerbitkan Surat Himbauan Penghentian Aktivitas Galian C/Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan di seluruh wilayah Kota Lhokseumawe. Surat tersebut dikeluarkan pada 12 Desember 2025 dan bersifat penting, ditujukan kepada seluruh pemilik usaha Galian C, baik yang telah memiliki izin maupun yang belum memiliki izin, Lhokseumawe (17/12).
Kebijakan ini dikeluarkan sehubungan dengan Surat Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3-526 Tahun 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di wilayah Kota Lhokseumawe, serta didukung oleh Pernyataan Bencana yang berlaku.
Dalam surat tersebut, Wali Kota Sayuti Abubakar menegaskan bahwa seluruh aktivitas Galian C wajib dihentikan sementara sejak tanggal surat diterbitkan, tanpa pengecualian. Penghentian ini mencakup seluruh kegiatan operasional, termasuk penggunaan alat berat dan pengangkutan material.
“Penghentian total aktivitas Galian C ini merupakan langkah antisipatif untuk melindungi keselamatan masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di tengah kondisi bencana yang sedang kita hadapi,” ujar Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar.
Berdasarkan data pendataan kegiatan usaha Galian C yang dimiliki Pemerintah Kota Lhokseumawe, tercatat sejumlah lokasi penambangan yang tersebar di Kecamatan Muara Dua, Blang Mangat, dan Muara Satu, dengan status usaha aktif maupun tidak aktif. Data ini menjadi dasar pemerintah dalam melakukan pengawasan, evaluasi, serta penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi memperburuk dampak bencana hidrometeorologi.
Sayuti Abubakar juga menekankan bahwa selama masa tanggap darurat berlangsung, tidak boleh ada aktivitas apa pun di lokasi penambangan, mengingat kondisi kebencanaan hidrometeorologi di sejumlah kecamatan telah menimbulkan banjir rob, genangan air, tanah longsor, serta pohon tumbang yang berdampak serius terhadap masyarakat dan lingkungan.
Selain itu, ia juga secara tegas mengingatkan pemilik usaha Galian C yang belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan agar segera menutup usahanya, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan ilegal. Bagi pelaku usaha yang belum mengantongi izin, segera hentikan dan tutup kegiatan. Jika masih membandel, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama perangkat daerah terkait akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh usaha Galian C/IUP Batuan yang beroperasi di wilayah Kota Lhokseumawe guna memastikan kesesuaian kegiatan dengan ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan.
Sayuti Abubakar juga berharap seluruh pemilik usaha dapat mematuhi kebijakan ini serta mendukung upaya pemerintah dalam penanganan bencana dan pemulihan lingkungan demi keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.












