Home / Daerah / Hukum

Kamis, 18 Mei 2023 - 07:26 WIB

Satres Narkoba Polres Aceh Utara Ungkap Kasus 12 Kg Sabu, 3 Tersangka Diamankan

Foto:Hamdani /Batasaceh.com

Foto:Hamdani /Batasaceh.com

pp
Share

 

Foto:Hamdani /Batasaceh.com

Batasaceh.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran sabu seberat 12 kg, dalam perkara ini polisi juga menangkap 3 orang tersangka yakni DA (40), FA (43) dan RA (46), ketiganya merupakan warga Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya.

Ungkap kasus tindak pidana Narkoba tersebut disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolress Aceh Utara, kamis (18/05/2023).

Kapolres menjelaskan ungkap kasus ini terjadi pada 12 Mei 2023 yang berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara.

“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa transaksi sabu akan dilakukan dirumah tersangka DA, selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Aceh Utara dengan Timsus Ditres Narkoba Polda Aceh langsung melakukan pengejaran ke rumah tersangka DA di kawasan Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya,” ungkap AKP Deden Heksaputera.

Baca Juga :   Pj. Bupati Aceh Jaya Pimpin Apel Satlinmas, Siap Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024

AKBP Deden mengatakan, Setibanya di lokasi tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka yakni DA dan FA serta mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu dalam kemasan teh guanyinwang warna hijau.

Dari hasil Introgasi DA dan FA, Kapolres menambahkan, barang bukti 5 bungkus sabu itu diperoleh dari tersangka RA, dari informasi itu tim melakukan pengembangan dan menangka RA dirumahnya.

Baca Juga :   Pj Wali Kota Lhokseumawe Beri Penghargaan Sekolah Adiwiyata, Dorong Inisiatif Lingkungan Sehat

“Dari tersangka RA ditemukan lagi barang bukti 7 bungkusan sabu yang ditanam di kebun belakang rumahnya, ujar AKBP Deden Heksaputera.

Terkait asal usul 12 kg sabu itu, Kapolres AKBP Deden Heksaputera mengatakan berasal dari perairan di kawasan Pidie Jaya, namun hal tersebut masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Perbuatan tiga tersangka dijerat pasal 114 aya (2) Jo Pasal 112 aya (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.

“Dari ungkap kasus tersebut, kita telah menyelamatkan 120 ribu jiwa,” pungkas Kapolres Aceh Utara.(Ham)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Wali Kota Lhokseumawe Beri Penghargaan Sekolah Adiwiyata, Dorong Inisiatif Lingkungan Sehat

Daerah

Pj. Bupati Aceh Jaya Pimpin Apel Satlinmas, Siap Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024

Daerah

PGRI Aceh Utara Gelar Berbagai Kegiatan dalam Rangka HGN ke-79

Daerah

Hari Pahlawan Ke-79, Pemko Lhokseumawe Gelar Upacara Hingga Beri Penghargaan Pahlawan Masa Kini

Daerah

Pemkab Aceh Utara Buka Seleksi Calon Direksi PT Pase Energi Migas

Daerah

Senator Aceh Minta Aparatur Gampong di Pidie Tingkatkan Tata Kelola Dana Desa

Bisnis

Audiensi Masyarakat dengan PT Pema Global Energi: Harapan untuk Kesempatan Kerja yang Lebih Adil

Daerah

PT Pupuk Iskandar Muda Salurkan Bantuan Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh Utara dan Aceh Tamiang