Batasaceh.com – Banda Aceh, Ada 25 lembaga penyiaran radio swasta di Aceh ancam akan berhenti melakukan penyiaran atau mengudara pada Kamis (9/11/2023).
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Rancangan Qanun Penyiaran Aceh yang dianggap memberatkan lembaga penyiaran.
Pemberhentian penyiaran radio tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pasal 16 hingga 18 yang dinilai tidak memiliki urgensi dan sudah diatur dalam Undang-Undang Penyiaran.
CEO Antero FM, Uzair mengatakan bahwa kewajiban untuk memproduksi konten Program Siaran Aceh berupa pendidikan, budaya, berita, mitigasi bencana dan lain-lain yang diatur dalam Pasal 16 ayat 2 dalam rancangan Qanun Penyiaran Aceh sudah dilakukan oleh lembaga penyiaran radio.
“Jika ada kajian yang menemukan urgensi baru dibutuhkan qanun. Tapi itu kita juga lihat dalam pasal dimana sejumlah kewajiban produksi yang belum jelas anggaran siapa yang tanggung sedangkan kondisi radio saat ini dalam kondisi sulit untuk membiayai produksi,” kata Uzair.
Selain itu, Uzair juga menyoroti pasal 26 pendanaan untuk Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) yang akan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
“Masih banyak prioritas lain yang membutuhkan anggaran daerah,” tukas Uzair.
Berikut adalah daftar 25 lembaga penyiaran radio di Aceh yang akan berhenti mengudara:
- Antero FM Banda Aceh
- Panglima Polem FM Aceh Besar
- Lima 7 FM Aceh Besar
- Three FM Banda Aceh
- Kluetezz FM Aceh Selatan
- Dalka FM Meulaboh
- Fatali FM Aceh Barat Daya
- Radio Xtra FM Aceh Singkil
- Megaphone FM Sigli
- Hidayah FM
- Urban FM Aceh Besar
- Toss FM Banda Aceh
- Muna FM Subulussalam
- Nikoya FM Banda Aceh
- Mutiara FM Pidie
- ASFM Sigli
- Radio KIS FM Aceh Besar
- Radio SLA FM Takengon
- Kontiki FM Banda Aceh
- Djati FM Banda Aceh
- Amanda FM Takengon
- Badratun FM Sigli
- Serambi FM Banda Aceh
- Megah FM Banda Aceh
- Citis FM Lhokseumawe