Home / Hukum

Sabtu, 20 Mei 2023 - 12:59 WIB

Polisi Sikat Pengedar Pil Ekstasi di Kota Lhokseumawe

pp
Share
Foto : Humas Polres Lhokseumawe

Batasaceh.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis pil ekstasi di Kota Lhokseumawe, dalam pengungkapan ini polisi meringkus seorang tersangka di kawasan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (18/5/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi S.Tr.K S.I.K mengatakan, tersangka yang berhasil diringkus ini yakni MR (32) warga Kecamatan Peureulak Barat. Selain itu, personel juga menyita barang bukti sebanyak 1020 butir pil ekstasi.

Kronologisnya, lanjut Kasat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial FA sering memasok pil ekstasi dalam jumlah besar ke wilayah Kota Lhokseumawe. Lalu, salah satu personel melakukan penyamaran sebagai pembeli dan membuat komunikasi dengan pria dimaksud.

“Personel yang menyamar ini mendapat kabar pil ekstasi itu sudah ada dan bertemu di pinggir jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di Desa Uteunkot, Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Rencananya transaksi dilakukan di Kota Lhokseumawe, namun penjual ragu – ragu sehingga membawa anggota kita yang menyamar ini ke Peureulak,” ujarnya.

Di lokasi itu, sebut Iptu Jeffryandi, anggota yang menyamar dipertemukan dengan seorang laki-laki untuk melakukan transaksi. Kemudian, tim yang sudah menunggu langsung menangkap tersangka MR, sedangkan FA melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah warga.

Saat dilakukan penggeledahan di gubuk, tambah Kasat, personel menemukan barang bukti sebanyak 1020 butir pil ekstasi berlogo AM. Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial MI (DPO). “Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung kita bawa ke Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Bandar Arisan Bodong di Bali, Kerugian Korban Capai Rp0,5 Miliar

Hukum

Pria Asal Peureulak Minta  Sumbangan, Uang Diduga Untuk Beli Sabu

Hukum

Kasat Narkoba dan Dua Kapolsek Laksanakan Sertijab di Polres Aceh Utara

Hukum

Terduga Pelaku Penganiaan Warga Meurah Mulia di Amankan Polisi

Hukum

Kajari Aceh Utara Sosialisasi Penerangan Hukum Kepada Seluruh Perangkat Gampong di Tanah Jambo Aye

Bisnis

Propam Polres Aceh Utara Lakukan Gaktibplin Terhadap Personel

Hukum

Pemkab Aceh Jaya dan YARA Teken MOU Bantuan Hukum

Hukum

Haji Uma Himbau Pemuda Aceh Tak Mudah Terpengaruhi Mafia Narkoba,