Daerah

Para Kombatan Gam D-III Samudera Pasee Sepakat Menolak SK Pemberhentian Cek Mad

2691
×

Para Kombatan Gam D-III Samudera Pasee Sepakat Menolak SK Pemberhentian Cek Mad

Sebarkan artikel ini
Foto:Hamdani/Raja eb batasaceh.com

Batasaceh.com-Pengurus Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) Partai Aceh di tujuh kecamatan dalam Daerah III Tgk Syiek Paya Bakong wilayah Pase Kabupaten Aceh Utara, menolak surat pemberhentian atau keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh (DPP-PA), tentang surat pemberhentian atau pemecatan H Muhammad Thaib (Cek Mad) dari kader/anggota Partai Aceh atau caleg DPRA .

Penolakan tersebut disampaikan pengurus Partai Aceh yang ada di tujuh yaitu Kecamatan Matangkuli, Pirak Timu, Paya Bakong, Tanah Luas, Nibong Syamtalira Aron, dan Tanah Pasir, beserta ratusan GAM/ KPA/ PA Daerah III Tgk Syiek Paya Bakong wilayah samudera Pase dalam aksi dan pertemuan dengan Ketua /pengurus DPW Partai Aceh di kantor setempat yang berada di Geudong Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga :  H. Rifarhan Ucapkan Terimaksih Kepada Bupati, Ketua DPRK, Imum Jon Datangi Korban Kebakaran di Bayu

Ketua DPS Partai Aceh Kecamatan Tanah Pasir, Tgk Ibnu Abbas menyatakan menolak surat keputusan pengurus DPP PA, nomor : 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025, tentang pemberhentian sebagai kader/anggota Partai Aceh, atas nama H Muhammad Thaib Alias Cek Mad calon legislatif anggota DPR Aceh Daerah pemilihan (Dapil) 5 Aceh Utara dan Lhokseumawe yang mewakili Daerah III.

“Kami mewakili Pengurus DPS Partai Aceh D-III Wilayah samudera Pase, meminta kepada ketua DPW-PA Kabupaten Aceh Utara, untuk menyampaikan kepada pengurus DPP PA, agar mencabut surat keputusan pemberhentian tersebut,”tegasnya.

Lanjutnya, dalam kesempatan itu meminta kepada ketua DPW-PA Aceh Utara, untuk membuat surat dukungan pencabutan surat keputusan DPP-PA dan juga dapat menjembatani atau pertemuan dengan pengurus DPP-PA untuk menanyakan terkait memberhentikan dua kader terbaik Partai Aceh Utara diantaranya H Muhammad Thaib (Cek Mad).

Baca Juga :  H. Rifarhan Ucapkan Terimaksih Kepada Bupati, Ketua DPRK, Imum Jon Datangi Korban Kebakaran di Bayu

“Seharus DPP–PA harus menjalankan keputusan yang telah ditentukan KIP, karena calon penggantian antar waktu (PAW) tentu dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama, jika tidak segera dicabut tentu ini akan mengorbankan suara rakyat yang memilihnya, dan kedepan akan hilang kepercayaan masyarakat untuk Partai Aceh,”jelasnya.

Logo Lhokseumawe
🕌 Jadwal Sholat
KOTA LHOKSEUMAWE & Sekitarnya
Minggu, 13/04/2025
Imsak
05:00
Subuh
05:10
Terbit
06:22
Dhuha
06:49
Dzuhur
12:35
Ashar
15:43
Maghrib
18:42
Isya
19:51

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *