BATAS ACEH | Lhoksukon–Isu dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah gampong dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara kembali mencuat dalam beberapa pemberitaan media lokal dalam beberapa pekan terakhir.
Namun, terdapat sejumlah kejanggalan yang menjadi perhatian publik. Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi di lapangan, tidak ditemukan adanya instruksi, perintah, maupun kebijakan dari pemerintah desa ataupun pemerintah kabupaten untuk melakukan pungutan yang dikategorikan sebagai pungli.
Sejumlah perangkat gampong yang dikonfirmasi menegaskan, apa yang terjadi di lapangan merupakan hasil keputusan musyawarah masyarakat gampong itu sendiri, terkait kebutuhan dan kesepakatan bersama untuk kepentingan pembangunan atau kegiatan gampong, bukan atas desakan atau permintaan dari pemerintah.
“Tidak ada satu pun pemerintah gampong yang memerintahkan pungli. Semua yang ada adalah hasil keputusan musyawarah warga. Jika itu kesepakatan warga untuk kebutuhan gampong, tidak bisa serta merta disebut pungli tanpa kajian hukum yang jelas,” ujar salah seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Aceh Utara yang meminta namanya tidak disebutkan, Senin (13/10).
*Hanya Muncul di Satu Kelompok Media*
Kejanggalan kedua, isu pungli tersebut dominan hanya diberitakan oleh satu media atau satu kelompok media yang terafiliasi. Sementara media arus utama lainnya tidak memberitakan hal serupa di lokasi yang sama.
Padahal, hingga saat ini belum ada satu pun kasus yang terbukti secara hukum sebagai pungli berdasarkan penilaian Aparat Penegak Hukum (APH). Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada audit yang menyatakan kerugian negara, dan tidak ada laporan resmi dari masyarakat yang merasa dipungli.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik.
*Pertanyaan Publik: Edukasi atau Menekan?*
Masyarakat kini mempertanyakan, apa urgensi pemberitaan pungli yang berulang tanpa bukti hukum yang terang? Apakah tujuan pemberitaan tersebut murni sebagai fungsi kontrol sosial dan edukasi publik, atau ada tujuan lain?
Di tengah upaya pemerintah gampong membangun transparansi dana desa, muncul kekhawatiran adanya praktik penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Yakni dengan membuat berita yang menakut-nakuti pemerintah desa dengan mengandalkan sumber anonim yang tidak jelas asal-usulnya.
Praktik seperti ini, jika benar terjadi, sangat merugikan. Selain mencoreng nama baik profesi wartawan yang bekerja secara profesional dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik, juga menghambat pembangunan di gampong karena perangkat desa menjadi takut mengambil kebijakan hasil musyawarah warga.
Fenomena ini dikenal di masyarakat dengan istilah “wartawan Bodrex”, yakni wartawan yang muncul tiba-tiba, memberitakan hal negatif, lalu menghilang setelah ada “kesepakatan”.
*Perlu Verifikasi Dewan Pers dan APH*
Untuk menjawab kegelisahan publik, diperlukan langkah tegas dan transparan.
1. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk tidak diam. Jika memang ada dugaan pungli, segera periksa dan buktikan. Jika tidak ada, berikan pernyataan resmi agar tidak menjadi fitnah yang liar di masyarakat.
2. Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan (PWI, AJI, IJTI) di Aceh Utara diminta untuk melakukan pengawasan terhadap media yang memberitakan isu sensitif tanpa konfirmasi yang berimbang (cover both sides) dan tanpa sumber yang jelas.
Pemberitaan yang profesional wajib memenuhi Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yakni selalu menguji informasi, melakukan konfirmasi, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Pemerintah desa diimbau untuk tidak takut selama kebijakan tersebut merupakan hasil musyawarah gampong yang sah, tercatat dalam berita acara, dan untuk kepentingan masyarakat. Jika ada pihak yang mencoba meminta uang dengan dalih “meredam pemberitaan”, segera laporkan kepada pihak berwajib karena itu sudah masuk kategori pemerasan.












