Home / Daerah

Kamis, 26 Oktober 2023 - 11:33 WIB

Lantik Tiga Penjabat Keuchik, Pj Wali Kota Imran : Bisa Diberhentikan Sebelum Satu Tahun

pp
Share

Batasaceh.com – Lhokseumawe, Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd mengambil sumpah sekaligus melantik tiga penjabat kepala desa (Keuchik) di Kecamatan Banda Sakti pada hari Rabu (25/10). Pelantikan ini dilakukan di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe sebagai bentuk transisi untuk memastikan pelayanan publik di tingkat gampong berjalan lancar hingga Pemilihan Keuchik Langsung (Philchiksung) dapat digelar.

Penjabat Keuchik yang baru dilantik adalah Adriadi, S.HI pada Gampong Tumpok Teungoh, Badruzzaman, S.Sos pada Gampong Banda Masen, dan Muhammad Ilham Syahputra, SE pada Gampong Simpang Empat. Ketiga Penjabat Keuchik tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kota Lhokseumawe yang telah dipilih berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Dalam arahannya, Imran menyampaikan bahwa tugas utama penjabat keuchik adalah menjalankan dan memastikan kesuksesan pelaksanaan seluruh kebijakan pemerintah yang diterapkan, baik yang berasal dari tingkat pusat, provinsi, hingga tingkat kota.

Baca Juga :   Pj. Bupati Aceh Jaya Pimpin Apel Satlinmas, Siap Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024

”Tugas saya dan tugas keuchik itu sebenarnya hampir-hampir sama. Cuma beda wilayah kerjanya. Keuchik cuma di gampong, kalo saya se-Kota Lhokseumawe. Kegiatan-kegiatan dan kebijakan yang menjadi prioritas nasional dan daerah itu harus dikerjakan dengan baik” Ujar Imran.

Lebih lanjut, Imran mengingatkan kembali prioritas nasional tersebut yaitu pengendalian inflasi di daerah, penanganan stunting, penanganan kemiskinan ekstrem dan menjaga stabilitas politik menjelang pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

”Prioritas nasional ini pasti akan menjadi konsen saya untuk pencapaiannya. Saya akan memonitor terkait empat hal itu dari waktu ke waktu di samping beberapa prioritas kota yang harus dijalankan” Tambahnya.

Selanjutnya, Imran menyinggung bahwa batas waktu maksimal penjabat Keuchik adalah satu tahun, dengan kemungkinan untuk diberhentikan jika hasil evaluasi kinerja mereka tidak sesuai dengan harapan dan tugas yang diemban. Imran juga memberikan contoh beberapa kepala daerah di Indonesia yang diberhentikan sebelum masa tugasnya selesai.

Baca Juga :   Pj Wali Kota Lhokseumawe Beri Penghargaan Sekolah Adiwiyata, Dorong Inisiatif Lingkungan Sehat

”Masa jabatan penjabat keuchik sama seperti saya. Paling lama satu tahun. Paling sedikit (waktunya) tidak ditentukan. Artinya kalau sudah dievaluasi itu kinerjanya itu tidak baik, itupun tanpa menunggu satu tahun bisa diberhentikan” Tegas Imran.

Terakhir, Imran juga dengan tulus mengucapkan selamat kepada keuchik yang dilantik hari ini dan rasa terima kasih yang mendalam kepada keuchik sebelumnya atas dedikasi, komitmen, dan pelayanan luar biasa yang telah diberikan selama masa jabatannya.

”Kepada yang telah mengakhiri jabatannya saya ucapkan terima kasih, saya apresiasi yang setinggi-tingginya. Ini mohon didukung yang menjadi penjabat keuchik, jangan sampai justru jadi masalah baru di gampong” tutup Imran.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Wali Kota Lhokseumawe Beri Penghargaan Sekolah Adiwiyata, Dorong Inisiatif Lingkungan Sehat

Daerah

Pj. Bupati Aceh Jaya Pimpin Apel Satlinmas, Siap Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024

Daerah

PGRI Aceh Utara Gelar Berbagai Kegiatan dalam Rangka HGN ke-79

Daerah

Hari Pahlawan Ke-79, Pemko Lhokseumawe Gelar Upacara Hingga Beri Penghargaan Pahlawan Masa Kini

Daerah

Pemkab Aceh Utara Buka Seleksi Calon Direksi PT Pase Energi Migas

Daerah

Senator Aceh Minta Aparatur Gampong di Pidie Tingkatkan Tata Kelola Dana Desa

Bisnis

Audiensi Masyarakat dengan PT Pema Global Energi: Harapan untuk Kesempatan Kerja yang Lebih Adil

Daerah

PT Pupuk Iskandar Muda Salurkan Bantuan Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh Utara dan Aceh Tamiang