Daerah

Lantik Tiga Penjabat Keuchik, Pj Wali Kota Imran : Bisa Diberhentikan Sebelum Satu Tahun

1
×

Lantik Tiga Penjabat Keuchik, Pj Wali Kota Imran : Bisa Diberhentikan Sebelum Satu Tahun

Sebarkan artikel ini

Batasaceh.com – Lhokseumawe, Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd mengambil sumpah sekaligus melantik tiga penjabat kepala desa (Keuchik) di Kecamatan Banda Sakti pada hari Rabu (25/10). Pelantikan ini dilakukan di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe sebagai bentuk transisi untuk memastikan pelayanan publik di tingkat gampong berjalan lancar hingga Pemilihan Keuchik Langsung (Philchiksung) dapat digelar.

Penjabat Keuchik yang baru dilantik adalah Adriadi, S.HI pada Gampong Tumpok Teungoh, Badruzzaman, S.Sos pada Gampong Banda Masen, dan Muhammad Ilham Syahputra, SE pada Gampong Simpang Empat. Ketiga Penjabat Keuchik tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kota Lhokseumawe yang telah dipilih berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Dalam arahannya, Imran menyampaikan bahwa tugas utama penjabat keuchik adalah menjalankan dan memastikan kesuksesan pelaksanaan seluruh kebijakan pemerintah yang diterapkan, baik yang berasal dari tingkat pusat, provinsi, hingga tingkat kota.

Baca Juga :  Hibah Lahan Presiden Prabowo di Aceh, Pj Gubernur Dampingi Menteri Kehutanan Tinjau CRU Peusangan

”Tugas saya dan tugas keuchik itu sebenarnya hampir-hampir sama. Cuma beda wilayah kerjanya. Keuchik cuma di gampong, kalo saya se-Kota Lhokseumawe. Kegiatan-kegiatan dan kebijakan yang menjadi prioritas nasional dan daerah itu harus dikerjakan dengan baik” Ujar Imran.

Lebih lanjut, Imran mengingatkan kembali prioritas nasional tersebut yaitu pengendalian inflasi di daerah, penanganan stunting, penanganan kemiskinan ekstrem dan menjaga stabilitas politik menjelang pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

”Prioritas nasional ini pasti akan menjadi konsen saya untuk pencapaiannya. Saya akan memonitor terkait empat hal itu dari waktu ke waktu di samping beberapa prioritas kota yang harus dijalankan” Tambahnya.

Selanjutnya, Imran menyinggung bahwa batas waktu maksimal penjabat Keuchik adalah satu tahun, dengan kemungkinan untuk diberhentikan jika hasil evaluasi kinerja mereka tidak sesuai dengan harapan dan tugas yang diemban. Imran juga memberikan contoh beberapa kepala daerah di Indonesia yang diberhentikan sebelum masa tugasnya selesai.

Baca Juga :  Hibah Lahan Presiden Prabowo di Aceh, Pj Gubernur Dampingi Menteri Kehutanan Tinjau CRU Peusangan

”Masa jabatan penjabat keuchik sama seperti saya. Paling lama satu tahun. Paling sedikit (waktunya) tidak ditentukan. Artinya kalau sudah dievaluasi itu kinerjanya itu tidak baik, itupun tanpa menunggu satu tahun bisa diberhentikan” Tegas Imran.

Terakhir, Imran juga dengan tulus mengucapkan selamat kepada keuchik yang dilantik hari ini dan rasa terima kasih yang mendalam kepada keuchik sebelumnya atas dedikasi, komitmen, dan pelayanan luar biasa yang telah diberikan selama masa jabatannya.

”Kepada yang telah mengakhiri jabatannya saya ucapkan terima kasih, saya apresiasi yang setinggi-tingginya. Ini mohon didukung yang menjadi penjabat keuchik, jangan sampai justru jadi masalah baru di gampong” tutup Imran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *