DaerahHukum

Hakim Vonis Ringan Terdakwa Narkoba, JPU Kejari Aceh Utara Ajukan Banding

1
×

Hakim Vonis Ringan Terdakwa Narkoba, JPU Kejari Aceh Utara Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Batasaceh.com-Majelis hakim pada pengadilan Negeri Aceh Utara telah membacakan vonis terhadap 3 terdakwa tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram, Rabu 04 Oktober 2023 .

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri kelas IB Lhoksukkon. Ke-3 terdakwa tersebut masing berinisial RJ, AS dan HM.

Ngatemin, S.H selaku Ketua Majelis, Junita, S.H dan Indra Rufeidi, S.H masing-masing selaku Hakim Anggota membacakan langsung vonis kepada tiga terdakwa denga Putusan Penjara Selama 20 (dua puluh) tahun Penjara.

Kejaksaan Negeri Aceh Utara menilai putusan tersebut tidak sesuai dan akan naik banding,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu HL Iswara Akbari melalui Kasi Intelnya Reza Rahim, SH. MH.

Reza Rahim menjelaskan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah
membacakan tuntutan terhadap 3 orang terdakwa dengan pidana mati.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Lhokseumawe  Pastikan Harga Pokok Tetap Stabil Jelang Nataru

Sambung Reza Rahim terdakwa inisial RJ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dan menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa RJ dengan hukuman pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” paparnya

Sambung Reza, Kemudian terdakwa AS juga secara sah dan menyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juga Menjatuhkan tuntutan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana mati.Sedangkan HM dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram,”ucapnya

Baca Juga :  Hibah Lahan Presiden Prabowo di Aceh, Pj Gubernur Dampingi Menteri Kehutanan Tinjau CRU Peusangan

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HM dengan pidana Mati,”

Terhadap Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara menyatakan Banding”, pungkas Reza Rahim.[]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *