DaerahHukum

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi,Lima Terdakwa Kasus Monumen Samudera Pasai Masuk Tahap pembuktian

6
×

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi,Lima Terdakwa Kasus Monumen Samudera Pasai Masuk Tahap pembuktian

Sebarkan artikel ini
Foto:Dokumen Kejaksaan Negeri Aceh Utara
Foto:Dokumen Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Batasaceh.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh menolak NOTA keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum lima terdakwa perkara tindak Pidana Korupsi Monumen Samudera Pasai.

Pembacaan putusan itu dipimpin langsung oleh majelis hakim R. Hendral, selaku ketua dan anggota hakim lainnya, Sadri, R Deddy Haryanto dan Saiful Bahri selaku panitera pengganti.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr.Diah Ayu HL Iswara Akbari Melalui Kasi Intelijen Reza Rahim mengatakan,hal itu tertuang dalam putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan.

Hakim menuturkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian.

“Oleh karena itu, Majelis Hakim minta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya,”pungkasnya.

Logo Lhokseumawe
🕌 Jadwal Sholat
KOTA LHOKSEUMAWE & Sekitarnya
Minggu, 01/06/2025
Imsak
04:46
Subuh
04:56
Terbit
06:14
Dhuha
06:43
Dzuhur
12:33
Ashar
15:58
Maghrib
18:45
Isya
19:59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *