Haji Uma Fasilitasi Saksi Mahkota Kasus Imam Masykur

Foto:Istimewa

Batasaceh.com-H. Sudirman alias Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh menjemput para saksi kasus pembunuhan Imam Masykur di Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Rabu, 01/10/2023

Para saksi tersebut berjumlah 4 orang, masing-masing ibu Fauziah (Ibunda Imam Masykur), Fakhrurrazi (Adik Imam Masykur) Yuni Maulida (Tunangan Imam Masykur) dan Khaidar (24) yang merupakan saksi Mahkota kasus ini yang tidak pernah muncul ke publik

Para saksi berangkat dari Bireuen dan Lhokseumawe sekira pukul 01.30 wib menuju bandara Kualanamu Sumatera Utara dengan perjalanan darat yang didampingi oleh Muhammad Daud, staf ahli Haji Uma

Tiba di Kualanamu, para saksi diberangkatkan secara terpisah dengan pesawat berbeda

Khusus Khaidar berangkat bersama Muhammad Daud satu jam lebih cepat dari keberangkatan 3 saksi lainnya

Sesampai di Jakarta tepatnya Pukul 14.00 wib melalui Bandara Soekarno Hatta, para saksi langsung disambut Haji Uma bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Haji Uma mengatakan kedatangan para saksi dari Aceh untuk memenuhi panggilan Mahkamah Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur

“Para saksi ini akan memberi kesaksiannya besok dihadapan Yang Mulia Hakim atas kasus pembunuhan Imam Masykur oleh 3 oknum TNI” ungkap Haji Uma

Haji uma juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga Khaidar yang telah mengizinkan Khaidar hadir ke jakarta untuk bersaksi terhadap kasus Imam Masykur

Haji Uma menjelaskan, Khaidar merupakan korban yang selamat dan menyaksikan langsung saat pembunuhan Imam Masykur terjadi, khaidar satu mobil dengan Imam Masykur sebelum dibunuh oleh 3 oknum TNI, sehingga Khaidar kita sebut saksi Mahkota

Keberangkatan Khaidar ke Jakarta difasilitasi Haji Uma sedangkan 3 saksi lainnya dibantu oleh Mukhlis Takabeya, Abdullah Puteh dan Pj. Bupati Bireuen

Sementara perjalanan darat keempat saksi dari Lhokseumawe ke Kualanamu Sumatera Utara difasilitasi Haji Uma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *