Batasaceh.com- Enam orang terpidana pelanggar Qanun Syariah Islam di Aceh Utara menjalani eksekusi Uqubat Cambuk, di halaman depan Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa, (20/6/2023).
Ke enam tersangka tersebut masing-masing menerima cambukan mulai dari 23 hingga 100 kali cambuk, salah seorang diantaranya ada yang berjenis kelamin perempuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu HL Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman mengatakan,pelaksanaan Uqubat ini dilakukan terhadap Terpidana berinisial (MI) sebanyak 100 (seratus) kali cambukan, Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat. Selain hukuman cambuk, Terpidana (MI) juga harus menjalani hukuman kurungan selama 46 bulan,” ujarnya
“Pelaksanaan eksekusi terhadap semua terpidana berjalan lancar, namun saat eksekusi terhadap Terpidana MI sempat dihentikan sementara pada cambukan ke 20 untuk diperiksa kesehatan, setelah itu dilanjutkan kembali hingga selesai.
Hukuman cambuk selanjutnya dilakukan terhadap Terpidana (H), berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-11/Eku/LSK/03/2023, tanggal 17 Mei 2023, Terpidana (H) menerima Hukuman Cambuk sebanyak 45 kali, dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama 5 (lima) bulan. Setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani, terhukum dikenakan cambukan sebanyak 40 (empat puluh) kali cambuk,” katanya
Kata Arif Kadarman,terpidana lain yang di eksekusi berinisial (K), berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-07/Eku.2/LSK/02/2023, tanggal 13 April 2023, yang bersangkutan dijatuhi Uqubat Cambuk sebanyak 30 kali, dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 6 Bulan. Setelah dikurangi hukuman yang dijalani, terhukum dicambuk sebanyak 24 kali, Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Selanjutnya eksekusi cambuk di lakukan terhadap Terpidana berinisial (U). Berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-12/LSK/04/2023, tanggal 15 Juni 2023, (U) dijatuhkan Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 30 kali, dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 4 bulan. Setelah dikurangi hukuman, terhukum di cambuk sebanyak 26 kali cambukan.
Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Terpidana berinisial (DU), berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-02/LSK/12/2022, tanggal 09 Juni 2023, menjatuhkan Uqubat Ta’zir Cambuk kepada terdakwa sebanyak 30 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani selama 7 bulan,setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani, terhukum dicambuk sebanyak 23 kali cambukan.
Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Dari enam orang terdakwa yang dieksekusi cambuk kali ini, terdapat salah seorang berjenis kelamin perempuan, berinisial (F). berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor: PDM-02/LSK/12/2022, tanggal 09 Juni 2023, terpidana dijatuhkan Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 30 kali dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 7 bulan,”paparnya
Setelah dikurangi hukuman, terhukum dicambuk sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali cambukan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.[]