Hukum

DR.Murtala Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024

1
×

DR.Murtala Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
PJ Bupati Aceh Jaya, Doktor A. Murtala, M. Si, hadiri Acara Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang pemungutan & perhitungan suara Pemilu. Acara berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Jaya pada Sabtu 10/02/2024).

 

Batasaceh.com – PJ Bupati Aceh Jaya, Doktor A. Murtala, M. Si, hadiri Acara Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang pemungutan & perhitungan suara Pemilu.
Acara berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Jaya pada Sabtu 10/02/2024).

Baca Juga :  Geuchik Ampeh Dukung Pembongkaran Lapak di Area PT Pema Global Energi

Acara yang difasilitasi KIP tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Dandim, Kapolres, Danki Brimob, Ketua KIP dan Ketua Panwas, Jajaran Sekretariat KIP, Perwakilan SKPK, Para Pimpinan Parpol, Tim Pemenangan dan unsur terkait lainnya.

Dalam arahannya, PJ Bupati berharap pemilu di Aceh Jaya dapat berlangsung dengan aman, damai, tertib dan lancar. Kendati ada permasalahan, beliau berharap semua unsur penyelenggara pemilu, dapat menyelesaikannya di tingkat paling bawah melalui mekanisme menyawarah, dengan menjunjung tinggi ketentuan yang berlaku.

Terkait kekhawatiran tentang kesehatan petugas penyelenggara pemilu di lapangan, PJ Bupati mendorong Dinas Kesehatan dan Direktur RS Teuku Umar, untuk menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan yang tersedia, jika sewaktu-waktu diperlukan untuk tindakan medis tertentu. Beliau meminta pihak KIP menyampaikan permintaan melalui surat, agar segera direspon oleh Kadis Kesehatan bersama Dir. Rumah Sakit. Kelengkapan administrasi ini diperlukan sebagai dasar dan tentunya yang paling penting adalah demi menjaga integritas semua pihak.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Lhokseumawe  Pastikan Harga Pokok Tetap Stabil Jelang Nataru

Selanjutnya mengenai alat peraga kampanye atau APK, PJ Bupati menghimbau agar parpol yang terlibat untuk mengambil peran sesuai tanggung jawabnya dalam penertiban alat peraga, agar tidak terjadi perselisihan dengan siapapun termasuk masyarakat dan pihak lainnya di lokasi-lokasi pemasangan alat peraga. Tolong pihak KIP dan Panwas dapat berkomunikasi dan berkoordinasi yang baik dalam penertiban alat peraga masing2 Parpol/Caleg.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *