Daerah

Anggota KPPS Kecamatan Meurah Mulia di Sumpahkan

1
×

Anggota KPPS Kecamatan Meurah Mulia di Sumpahkan

Sebarkan artikel ini
Foto:Istimewa

Batasaceh.com- Sebanyak 546 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari 50 gampong dalam Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, dilantik dan pengambilan sumpah yang dilakukan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) gampong (desa) masing-masing. Proses pelantikan itu dilaksanakan di Lapangan Bola Kaki Gampong Mesjid, Kecamatan Meurah Mulia, Kamis, 25 Januari 2024.

Pelantikan anggota KPPS tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara Nomor 277-326 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Dalam Gampong Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Setelah dilakukan pengambilan sumpah dilanjutkan penandatanganan berita acara sumpah dan pelantikan.

Turut hadir Komisioner KIP Aceh Utara, Zulfikar. Juga unsur Muspika, Camat Meurah Mulia, Andre Prayuda, perwakilan Polsek, Koramil 07/Meurah Mulia, Kepala KUA, Ketua Forum Keuchik, Anggota PPK Meurah Mulia. Diikuti seluruh Ketua PPS serta anggota KPPS yang dilantik. Namun, pelantikan KPPS itu juga dilaksanakan secara serentak se-Indonesia. Di Aceh Utara terdapat tiga kecamatan yang
ditetapkan menggunakan video conference zoom untuk proses pelantikan dan pengambilan sumpah itu dengan KPU RI, yaitu PPK Kecamatan Lhoksukon, Meurah Mulia, dan Muara Batu.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Lhokseumawe  Pastikan Harga Pokok Tetap Stabil Jelang Nataru

Di sela kegiatan tersebut, PPK Meurah Mulia juga menginisiasi membentuk tulisan “KIP” di tengah lapangan, yang diisi oleh PPS serta KPPS dan didokumentasikan menggunakan drone. Setelah itu, diakhiri dengan penanaman pohon secara simbolis yang dilakukan unsur Muspika.

Komisioner KIP Aceh Utara, Zulfikar, dalam arahannya menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Kepala Daerah. Merujuk dari peratutan tersebut, maka pada Kamis 25 Januari 2024 merupakan tahapan Pelantikan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Zulfikar menambahkan, KIP Aceh Utara melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) melantik sebanyak 13.363 KPPS secara serentak di 27
Kecamatan dalam wilayah Aceh Utara. Jumlah KPPS tersebut berasal dari jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Aceh Utara, yaitu
1.909 TPS.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Lhokseumawe  Pastikan Harga Pokok Tetap Stabil Jelang Nataru

“Setelah prosesi pelantikan KPPS selesai, dilanjutkan dengan
penanaman pohon secara serentak sebanyak 2.761 pohon yang merupakan penjumlahan dari 852 gampong dan 1.909 TPS di Aceh Utara,” ungkap Zulfikar.

Menurut Zulfikar, KPPS merupakan ujung tombak dari terlaksananya Pemilu 2024. Pihaknya berharap
dapat berjalan secara sukses untuk pemilu pada 14 Februari 2024. KPPS dalam hal tersebut akan
sangat berperan aktif pada proses tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta memastikan seluruh rakyat Indonesia berkontribusi nyata dalam menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin lima tahun ke depan.

“Maka untuk itu segera melakukan
penyesuaian diri terhadap tata kerja berupa fungsi, tugas dan wewenang dari KPPS. Tetap jaga kesehatan, kekompakan dan kesolidan serta integritas, sehingga Pemilu 2024 di Aceh Utara dapat berjalan secara lancar, demokratis dan bermartabat,” ujar Zulfikar. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *