Daerah

Miris, Diduga Anggota Satpol PP Lhokseumawe yang Lolos PPPK Justru Bersikap Arogan dan Terlibat Politik Praktis

8863
×

Miris, Diduga Anggota Satpol PP Lhokseumawe yang Lolos PPPK Justru Bersikap Arogan dan Terlibat Politik Praktis

Sebarkan artikel ini
Foto:Ilustrasi/sumber Google.com

Batasaceh.com– Miris sekaligus memprihatinkan. Seorang oknum yang diduga anggota Satpol PP Kota Lhokseumawe berinisial MM (Maimun), pasca dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menjelang pelantikan pada Oktober mendatang, justru memperlihatkan sikap arogan di tengah masyarakat.

Beredar sebuah rekaman audio yang menampilkan suara MM tengah memprovokasi warga agar membenci salah satu dayah, yakni Dayah Darul Fata Al-Hanafiyyah, cabang dari Dayah Babussalam Al-Hanafiyyah Matang Kuli. Dalam audio tersebut, MM dengan sengaja memberikan penjelasan yang diduga palsu demi menghentikan swadaya jemaah untuk pembangunan dayah. Ia mengklaim tanpa bukti bahwa lembaga pendidikan agama tersebut telah banyak menerima bantuan dari pemerintah.

Baca Juga :  Ribuan Warga Blokade Jalan Angkutan Sawit PT Nusantara IV

Tudingan ini sontak menimbulkan keresahan. Pimpinan Dayah Darul Fata Al-Hanafiyyah, Tgk. Irwansyah Ali, mengingatkan bahwa perilaku semacam itu bisa menimbulkan gejolak lebih besar.

“Hal ini sudah menyinggung persoalan paling sensitif, yakni pendidikan agama Islam. Jika tidak ditindaklanjuti, kami khawatir akan terjadi keresahan yang lebih luas di tengah jemaah,” tegasnya.

Lebih mengejutkan, dalam rekaman yang sama, MM juga terdengar jelas terlibat dalam politik praktis, bahkan disebut sebagai tim sukses kuat salah satu calon geuchik pada Pemilihan Keuchik Serentak (Pilchiksung) Tanah Luas 2025.

Padahal, secara aturan, PPPK memiliki kewajiban netralitas yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu diatur dalam:

Baca Juga :  Ribuan Warga Blokade Jalan Angkutan Sawit PT Nusantara IV

1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN – PPPK masuk dalam kategori ASN bersama PNS.
2. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS – berlaku pula bagi PPPK.
3. Surat Edaran MenPAN-RB dan BKN tentang Netralitas ASN dalam Pemilu/Pilkada.

Dengan demikian, seorang PPPK tidak boleh terlibat politik praktis, menjadi anggota/pengurus partai politik, ikut kampanye, apalagi menjadi tim sukses calon tertentu.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait integritas seorang abdi negara. Publik menilai, bila benar terbukti, tindakan MM bukan hanya melanggar kode etik ASN, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah yang seharusnya bersikap netral, mengayomi, dan menjaga persatuan.(Redaksi)

Logo Lhokseumawe
🕌 Jadwal Sholat
KOTA LHOKSEUMAWE & Sekitarnya
Kamis, 02/10/2025
Imsak
04:54
Subuh
05:04
Terbit
06:16
Dhuha
06:43
Dzuhur
12:24
Ashar
15:37
Maghrib
18:26
Isya
19:34

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *