ANKARA
Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Rabu menolak usulan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk mengambil alih Jalur Gaza dan merelokasi kembali warga Palestina ke tempat lain.
“Kami tidak akan membiarkan hak-hak rakyat kami, yang telah kami perjuangkan selama beberapa dekade, dilanggar,” kata Abbas dalam sebuah pernyataan.
“Seruan-seruan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, dan perdamaian serta stabilitas di kawasan tidak akan tercapai tanpa berdirinya negara Palestina,” imbuhnya.
Trump mengatakan dalam konferensi pers di Washington bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Selasa malam bahwa AS “akan mengambil alih” Gaza setelah merelokasi warga Palestina ke tempat lain berdasarkan rencana pembangunan kembali luar biasa yang dia klaim dapat mengubah daerah itu menjadi “Riviera Timur Tengah.”
Abbas menekankan bahwa Jalur Gaza “merupakan bagian integral dari tanah Palestina” bersama dengan Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
“Hak-hak Palestina yang sah tidak dapat dinegosiasikan,” tegas dia.
“Tidak seorang pun berhak membuat keputusan tentang masa depan rakyat Palestina, kecuali Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), badan perwakilan resmi dan sah rakyat Palestina,” kata Abbas.
Pemimpin Palestina mendesak Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan Dewan Keamanan untuk memikul tanggung jawab mereka dalam menegakkan resolusi internasional dan melindungi hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina.
Trump memicu kegaduhan pada 25 Januari dengan mengusulkan agar warga Palestina di Gaza dipindahkan ke Yordania dan Mesir, dengan menyebut daerah kantong itu sebagai “lokasi pembongkaran” setelah perang Israel. Namun, usulannya ditolak keras oleh Yordania dan Mesir.
Pertemuan enam negara menteri Arab di Kairo pada Sabtu dengan tegas menolak pengusiran warga Palestina dari Gaza dan memperbarui seruan untuk menerapkan solusi dua negara bagi konflik Israel-Palestina.
Usulan Trump muncul setelah perjanjian gencatan senjata berlaku di Gaza pada 19 Januari, yang menangguhkan perang genosida Israel yang telah menewaskan lebih dari 47.500 warga Palestina dan menghancurkan daerah kantong itu.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut. ( anadolu)