News

Sebanyak 68 Pejabat dilingkungan Pemkab Aceh Utara diminta Laporkan LHKPN

8
×

Sebanyak 68 Pejabat dilingkungan Pemkab Aceh Utara diminta Laporkan LHKPN

Sebarkan artikel ini

Pj. Bupati aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar,. M.S.i mengeluarkan surat Kepatuhan Penyampaian Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN ) Tahun 2024 yang bersifat penting nomor 700/134 dimana dalam surat tersebut Pj. Mahyuzar meminta Wajib Lapor LHKPN diLingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2022 sebanyak 68 orang.

” Bagi Penyelenggara Negara (PN)M/ajib Lapor (WL) yang belum melakukan aktivasi dapat mengisi dan menyampaikan formulir aktivasi penggunaan aplikasi e-Filting LHKPN untuk memperoleh “Username” dan “Password” yang akan dikirim melalui email masing-masing PNA /L LHKPN oleh KPK sesuai dengan format terlampir dan menyampaikan formulir dimaksud kepada Tim Pengelola LHKPN Kabupaten Aceh Utara di lnspektorat Kabupaten Aceh Utara.

LHKPN adalah laporan yang wajib disampaikan oleh setiap pejabat negara, termasuk pejabat daerah, untuk memperlihatkan harta kekayaan yang dimiliki. Laporan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau dan menilai kinerja pejabat negara dalam mengelola keuangan negara.

Baca Juga :  Diduga Pengelolaan Anggaran Desa Tanjong Mesjid Tanah Luas Tidak Transparan Ketua Tuha Peut Minta Kejelasan

LHKPN juga bertujuan untuk mencegah dan mengurangi praktik korupsi di kalangan pejabat negara. Dengan memperlihatkan harta kekayaan yang dimiliki, pejabat negara dapat dipantau dan diawasi oleh masyarakat dan lembaga anti-korupsi. Hal ini dapat membantu mencegah penyalahgunaan wewenang dan penggelapan keuangan negara.

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, setiap pejabat daerah wajib menyampaikan LHKPN secara berkala. Laporan ini harus disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dapat diakses oleh masyarakat melalui situs web KPK.

Baca Juga :  Diduga Pengelolaan Anggaran Desa Tanjong Mesjid Tanah Luas Tidak Transparan Ketua Tuha Peut Minta Kejelasan

Lebih lajut Pj. Mahyuzar  menyebutkan dalam suarat tersebut Kepada seluruh PNM/L Kabupaten Aceh Utara untuk melaporkan LHKPN Tahun2024 melalui aplikasi e-LHKPN mulai tanggal 1 Januari sampai dengan palinglambat tanggal 31 Maret 2025 Pk1.23.59 Wib kami ulangi 31 Maret 2O2SPk1.23.59 Wib dan menyampaikan dokumen asli Lampiran Surat Kuasa atas namaPNML, Pasangan dan Anak Tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun(bertanda tangan di atas materai Rp10.000,-) kepada KPK. Dalam hal PNM/Lbelum menyampaikan dokumen sampai dengan waktu yang telah ditentukan, makaLHKPN yang disampaikan tidak dapat diproses lebih lanjut dan yang bersangkutandianggap belum menyampaikan LHKPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *