Daerah

Larangan Kegiatan Perayaan Tahun Baru 2025

36
×

Larangan Kegiatan Perayaan Tahun Baru 2025

Sebarkan artikel ini

Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe A. Hanan, SP, MM melarang Masyarakat mengadakan kegiatan perayaan tahun baru 2025 untuk menjaga konduktivitas di malam pergantian tahun di kota Lhokseumawe.(23/12/24)

Dalam rangka menciptakan kondisi kehidupan dan suasana kota islami dan untuk mengantisipasi kegiatan/aktivitas malam tahun baru Masehi yang tidak sesuai dengan kehidupan dan budaya masyarakat aceh yang islami. seperti dilarang pertunjukan musik, memperjual belikan petasan/mercon, kembang api, terompet dan balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak sesuai dengan syariat islam.

Larangan perayaan malam tahun baru 2025 Masehi di Kota Lhokseumawe telah tertuang dalam surat edaran nomor : 451/957 Perihal Larangan Kegiatan Perayaan Tahun Baru 2025.

Dalam surat edaran tersebut Wali Kota Lhokseumawe A. Hanan, SP, MM menyampaikan agar seluruh imuem mukim, keuchik gampong, tokoh pemuda, dan masyarakat dapat melakukan sosialisasi larangan perayaan malam tahun baru 2025 Masehi di kecamatan masing-masing untuk secara bersama-sama melarang penjualan dan membakar kembang api/mercon/petasan/terompet dan sejenisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *