Hukum

LAPORAN PELANGGARAN KAMAPANYE, FADHIL RAHMI TERANCAM PIDANA

3
×

LAPORAN PELANGGARAN KAMAPANYE, FADHIL RAHMI TERANCAM PIDANA

Sebarkan artikel ini

 

Batasaceh.com – Berkaitan dengan laporan pengaduan Tim Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh pada hari Jumat (11/10/2024) ke-Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh nomor 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024 terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Wakil Gubernur Aceh Nomor urut 01, M. Fadhil Rahmi dalam acara pembukaan olimpiade Bahasa arab dan komference Guru Bahasa Arab se Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 05 Oktober 2024 oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab (F-MPGP) bertempat di MAN 1 (MAN Model) Banda Aceh.

Kami informasikan bahwa kami telah melengkapi syarat formil dan materil dengan mengajukan 6 (enam) alat bukti, salah satunya kami menemukan randown kegiatan olimpiade dimana dalam randown tersebut tidak ada jadwal sambutan oleh Calon Wakil Gubernur Pasangan Calon 01 atas nama M. Fadil Rahmi, Lc., MA, namun faktanya pada kegiatan jelas M. Fadil Rahmi, Lc., MA, hadir dan memberi sambutan dihadapan paras peserta Olimpiade, guru bahasa Arab dibawah Kanwil Kemenag Aceh serta ASN dilingkungan Dinas Pendidikan Aceh.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Lhokseumawe  Pastikan Harga Pokok Tetap Stabil Jelang Nataru

Atas temuan tersebut kami semakin yakin bahwa ini ada unsure kesengajaan yang dilakukan oleh Panitia Penyelenggara maupun M. Fadil Rahmi, Lc., MA, dengan memanfaatkan kesempatan atau malah sebaliknya menciptakan momentum untuk mencari simpati atau setidaknya memperkenalkan Paslon kepada Ratusan Peserta yang hadir, sehingga tindakan ini dapat dikategorikan sebagai Kampanye terselubung dengan memanfaatkan pertemuan yang difasilitasi menggunakan anggaran Pemerintah dan Fasilitas Pendidikan yang memang dilarang penggunaanya dalam Kampanye.

Berdasarkan Pasal 187 ayat (2) UU Nomor Menegaskan penggunaan anggaran pemerintah dan penggunaan fasilitas Pendidikan merupakan pelanggaran pidana pemilihan dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan. Yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana di maksud dalam pasal 69 huruf a, b, c, d, e atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan atau denda”

Baca Juga :  Pj Wali Kota Lhokseumawe  Pastikan Harga Pokok Tetap Stabil Jelang Nataru

Panwaslih Aceh telah melimpahkan penanganan laporan kepada Panwaslih Kota Banda Aceh sebagai tempat (Locus) kejadian pelanggaran yaitu MAN 1 (MAN Model) Banda Aceh, kami berharap Panwaslih Kota Banda Aceh dapat menindaklanjutinya sebagaimana ketentuan yang berlaku dan kami terus mengawal penanganannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *