Lhokseumawe- Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe terus memperketat pengawasannya terhadap warga asing masuk ke wilayah Indonesia. Pasalnya, Semua orang yang akan masuk ke wilayah Indonesia dan orang yang akan keluar dari wilayah Indonesia harus memiliki dokumen perjalanan seperti Visa.
Sebagaimana diaturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat (18) dikatakan Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia yang membuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal.
Hal itu dikatakan Kasi Teknologi Informasi Komunikasi Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Izhar Rizki saat melakukan sosialisasi, Selasa (17/9).
Izhar mengatakan pemberian izin tinggal terhadap orang asing di wilayah Indonesia harus sesuai dengan izin keimigrasian. Izin keimigrasian terdiri atas izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap.
Dikarenakan Undang-Undang Keimigrasian selain mengatur tentang izin yang sah bagi warga negara asing yang mengunjungi Indonesia, juga mengatur ketentuan sanksi-sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan keimigrasian atau bahkan melakukan tindak pidana di negara Republik Indonesia.
“Untuk itu diperlukannya pengawasan keimigrasian bagi warga negara asing untuk dipastikan tidak adanya penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan,”katanya.
Selain untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan izin tinggal. Fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian yakni, fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian juga sebagai upaya pemerintah untuk menunjang tetap terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional, kedaulatan, keamanan dan ketertiban umum, dan kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat perlintasan orang antar negara, keberadaan, dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Izhar menyebutkan bila ada warga negara asiang yang melanggar UU keimigrasian akan diberikan sanksi yang mengacu pada jenis sanksi yang dilakukan oleh WNA tersebut. Salah satunya kepada Orang Asing mengacu Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Orang Asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Tindakan Administrasi Keimigrasian yang dimaksud antara lain, pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan (cekal), pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan deportasi dari wilayah Indonesia, termasuk dan tidak terbatas dapat juga diberlakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
“Sanksi deportasi merupakan sanksi administratif terakhir, setelah dari serangkaian pemeriksaan,” pungkasnya.