Daerah

Praktek Pungli Terhadap Siswa Kembali Terjadi di Aceh Utara

3
×

Praktek Pungli Terhadap Siswa Kembali Terjadi di Aceh Utara

Sebarkan artikel ini
Foto:Ilustrasi

Batasaceh.com- Lagi-lagi wisuda dijadikan tameng oleh oknum di lingkungan sekolah untuk melakukan praktik pungutan liar (Pungli) terhadap peserta didiknya.

Kali ini dugaan Pungli kembali terjadi di SMP Negeri 02 Gampong Rayeuk Glang-glong, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara. Informasi terhimpun, setiap peserta didik (Siswa, red) dibebankan uang sebesar Rp 80 ribu yang katanya untuk Biaya wisuda.

Sejumlah wali murid yang berhasil dibincangi media ini, mengaku keberatan dengan pungutan yang dibebankan oleh pihak sekolah. Hanya saja, dia (Wali murid, red) mengaku tidak berani menolak karena takut akan berdampak pada anaknya yang masih bersekolah di sekolah tersebut.

“Kalu mau jujur sebagian besar wali murid keberatan tapi kami tidak berani menolak, anak kami masih mau sekolah,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Lhokseumawe  Pastikan Harga Pokok Tetap Stabil Jelang Nataru

Diketahui, kutipan berbentuk uang untuk biaya wisuda sebesar 80 ribu persiswa, terhitung mulai dari dasi 30 ribu dan 50 ribu untuk wIsuda serta pengutipan biaya perpisahan sebesar 30 dari siswa kelas 1 dan 2.

hal seperti ini sepertinya bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Aceh Utara, bahkan berulang kali pula dilidik oleh aparat penegak hukum. Hanya saja penyelidikan selalu berujung senyap dan tidak ada tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para oknum.

Sementara, pemerintah melarang keras pihak sekolah mengambil pungutan terhadap siswanya. Seperti yang disebutkan dalam Permendikbud No.44 Tahun 2012, dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang komite. Pihak sekolah tidak boleh mengambil pungutan dalam bentuk apapun kepada siswanya.

Baca Juga :  Hibah Lahan Presiden Prabowo di Aceh, Pj Gubernur Dampingi Menteri Kehutanan Tinjau CRU Peusangan

Yang boleh hanya sumbangan, tapi harus bisa dibedakan antara sumbangan dan pungutan. Pungutan sifatnya mengikat dan tarifnya sudah ditetapkan sementara sumbangan sifatnya tidak mengikat dan tarifnya pun tidak ditetapkan alias sukarela. Selain itu, pihak sekolah tidak boleh menarik pungutan dengan berkedok kesepakatan ataupun bertameng pada keputusan bersama wali murid.

Semetara, Kepaka Sekolah SMP Negeri 2 Matang Kuli saat dikonfirmasi awak media melalui pesan washapp pada Rabu 08 Mei 2024, dirinya memintak maaf bahwa pihaknya tidak pernah mengutip biaya dari siswa. “Mohon maaf tidak ada pengutipan biaya wisuda dan tidak ada rencana acara wisuda di SMP 2 Matang Kuli”, tulisnya.(RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *