Batasaceh.com- Seorang pria berinisial MU (61) berkerja sebagai pekebun asal Gampong Kulam, Kecamatan Syamtalira Aron dibekuk pihak Polres Aceh Utara pada Senin, 19 Februari 2024.
“Pelaku ditangkap diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur berinisial CA (14) yang merupakan warga setempat,” kata Waka Polres Aceh Utara,Kompol Muhayat Efendi saat mengelar konferensi pers, Kamis (22/2).
Efendi menyebutkan pelaku mengakui melakukan hal itu sebanyak empat kali. Ditahun 2023, pelaku melakukan sebanyak tiga kali dan terakhir ditahun 2024.
Dikarenakan tidak sanggup lagi, akhir korban melaporkan hal itu kepada ibu kandungnya. Kemudian, langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara pada Senin, 19 Februari 2024.
Setelah menerima laporan itu, Petugas langsung meminta keterangan korban dan saksi. Selanjutnya Tim Opsnal Polres Aceh Utara langsung bergerak dan menangkap pelaku dirumahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Efendi, pelaku melakukan hal tidak senonoh itu lantaran nafsu dengan korban. Bahkan pelaku merupakan sepupu dari ayah korban yang rumahnya sekitar 500 meter dari rumah korban.
Efendi menyebutkan sebelum berdasarkan laporan polisi, Tim Opsnal Polres Aceh Utara juga menangkap seorang pria berinisial M (41) asal Kecamatan Langkahan yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur berinisial ANR (8) tahun.
Pelaku melakukan pelecehan itu sebanyak tiga kali ditahun 2023. Dimana pelecehan itu dilakukan di sebuah kebun di Kecamatan Langkahan.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman cambuk sebanyak 200 kali atau penjara paling singkat 150 bulan dan maksimal 200 bulan,” pungkasnya.