Hukum

KIP Kota Lhokseumawe Keluarkan SK PSU TPS 13 Gampong Jawa Lama Lhokseumawe

3
×

KIP Kota Lhokseumawe Keluarkan SK PSU TPS 13 Gampong Jawa Lama Lhokseumawe

Sebarkan artikel ini
Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim. (Foto/Dok.Ist).

Batasaceh.com – Lhokseumawe, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe resmi mengeluarkan SK Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 13 Gampong Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti.

PSU akan digelar Rabu, 21 Februari 2024. “Ya, besok (Rabu-red) di Lorong Bandeng, Gampong Kampung Jawa Lama”, ucap Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Selasa (20/2/2024).

PSU atau Pemilu Ulang di TPS 13 Gampong Kampung Jawa Lama itu, akan diikuti sebanyak 284 Pemilih.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, pemungutan suara TPS 13 pada 14 Februari 2024 terindikasi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oknum KPPS. Oknum tersebut mencoblos ke TPS lain, padahal ia terdaftar sebagai pemilih di TPS tempatnya bertugas.

Berdasarkan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, dan analisis terhadap hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada TPS 13 Gampong Kampung Jawa Lhokseumawe, ditemukan fakta, bahwa pada saat Pemungutan Suara di TPS 13 tidak terdapat pemilih tambahan (DPTb) atau Pemilih yang Pindah Memilih atau yang memilih dari TPS lain di TPS 13.

Selain itu, berdasarkan hasil penjumlahan pada Formulir C-Hasil, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara total jumlah suara sah dan tidak sah untuk masing-masing surat suara Cspres (PPWP), DPR RI, DPD RI, DPRA, dan DPRK Lhokseumawe 1.

Dimana, Total Suara Sah dan Tidak Sah PPWP 254, DPR RI 221, DPD RI 225, DPRA 229, DPRK Lhokseumawe I, 239 surat suara. Sementara jumlah Pemilih yang hadir ke TPS saat itu hanya 271 pemilih. //

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *