Hukum

Mabes Polri Serahkan 8 Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

2
×

Mabes Polri Serahkan 8 Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
Foto:Dokumen Kejari Aceh Utara/batasaceh.com

Batasaceh.com-Direktorat reserse narkoba Mabes Polri menyerahkan 8 (Delapan) orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 70 kilo gram kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara,Selasa 06 Februari 2024.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Utara Reza Rahim,membenarkan pihaknya telah menerima para tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 70 kilo gram,”katanya

“Bertempat di ruang tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah dilaksanakan kegiatan penyerahan penyerahan tersangka dan barang bukti (TAHAP II) tindak pidana Narkotika Seberat 70.000 (tujuh puluh ribu) gram oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Mabes Polri,”paparnya

Kata Reza Rahim,penyidik Direktorat Reserse Narkoba Mabes Polri juga menyerahkan sebanyak 8 (delapan) orang tersangka diantaranya berinisial AR (28) warga Kabupaten Bireun, FM (37), AM (37), IH (50 Th), IY (28 Th) merupakan warga Kota Lhokseumawe, AR (46), JIM (37), dan IW (42 ) warga Kabupaten Aceh Utara,”jelas Reza

Baca Juga :  Pj Wali Kota Lhokseumawe  Pastikan Harga Pokok Tetap Stabil Jelang Nataru

“Para Tersangka dijerat dengan Para Tersangka diduga melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati,”inbuhnya

Lanjut Reza ke delapan orang tersangka saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon guna menjalani penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara, dan selanjutnya akan segera dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Lhoksukon untuk dilakukan siding penuntutan terhadap Para tersangka atas perbuatannya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Lhokseumawe  Pastikan Harga Pokok Tetap Stabil Jelang Nataru

Kronologi tindak pidana yang dilakukan oleh Para tersangka bahwa tersangka FM bersama tersangka IY dan tersangka IH telah melakukan transito narkotika Jenis sabu dari negara Malaysia seberat 70 (tujuh puluh) kilogram yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah kotak fiber berwarna Orange dengan menggunakan 1 (satu) unit boat warna biru pada tanggal 10 Oktober 2023 yang kemudian narkotika Jenis sabu tersebut akan dijemput menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up oleh tersangka AM dan tersangka IW ketika sampai didarat namun perbutan para tersangka tidak berhasil dan dilakukan penangkapan oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Mabes Polri yang bekerjasama dengan Bea Cukai Lhokseumawe, berdasarkan hasil pengembangan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka AR, tersangka AR dan tersangka JIM.[]

 

              Advertaising

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *