Batasaceh.com- Sebanyak sembilan pengungsi Rohingya melarikan diri dari Kabupaten Pidie dan ditangkap warga di Desa Ranto, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (28/12/2023) malam. Mereka berjalan kaki di jalanan desa lalu dihentikan warga.
Data yang diperoleh kesembilan orang itu yakni Muhammad Roki (18), Kharulsen (21), Muhammad Rizwan (20), Hamidah (28), Syamsidah (17), Sedeka (16), Ayasa (10) dan Muhammad Yunus (9).
Setelah menangkap sembilan Rohingya itu, warga lalu melaporkan ke Mapolres Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera per telepon Jumat (29/12/2023) membenarkan kejadian itu. Dia menyebutkan, sembilan pengungsi itu memakai gelang warna kuning dengan logo UNHCR.
“Mereka ini penampungannya di Pidie. Lalu kabur dan berencana ke Dumai, Provinsi Riau,” kata AKBP Deden.
Dia menyebutkan, pengawasan Rohingya di penampungan menjadi tanggungjawab lembaga dunia yang menangani pengungsi UNHCR. Karena itu, dia meminta UNHCR memperketat pengawasan, sehingga peristiwa yang sama tidak lagi terulang.
“Sekarang, mereka kita kawal dan sudah kita antar lagi ke Pidie,” pungkas AKBP Deden.