DaerahHukum

Satreskoba Polres Aceh Utara Tangkap Peredaran Tramadol di Aceh Utara

2
×

Satreskoba Polres Aceh Utara Tangkap Peredaran Tramadol di Aceh Utara

Sebarkan artikel ini
Foto:Istimewa

Batasaceh.com – Satreskoba Polres Aceh Utara menangkap dua pelaku tramadol ketika sedang melakukan transaksi di kawasan Pantai Gampong Meunasah Baro Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara pada 8 Oktober 2023 lalu.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni,RW (54) warga Lhoknga Kecamatan Kuta Blang, Bireuen dan SF warga Geulumpang Sulu Timur Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi, menerangkan menerangkan, dari pengakuan tersangka RW mengaku jika serbuk Tramadol itu ditemukan oleh dirinya saat sedang mencari ikan di Gampong Lhok Mamblang Kecamatan Gandapura, Bireuen.

“Rencana serbuk itu akan dijual melalui perantara tersangka SF dengan harga perkilo senilai Rp100 juta,”kata Novrizaldi saat mengelar Konferensi Pers di Mapolres Aceh Utara, Senin (23/10).

Baca Juga :  Hibah Lahan Presiden Prabowo di Aceh, Pj Gubernur Dampingi Menteri Kehutanan Tinjau CRU Peusangan

Dia menyebutkan barang bukti yang diamankan mencapai berat 1,36 Kg yang merupakan serbuk berwarna putih bahan baku utama untuk membuat obat Tramadol.

“Dari hasil pengungkapan ini kita telah berhasil menyelamatkan sejumlah 5440 orang masyarakat dari ketergantungan obat tramadol yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan,” ujar Kompol Firdaus.

Ia menerangkan untuk kasus Tramadol ini merupakan pengungkapan untuk pertama kalinya yang kita lakukan di Polres Aceh Utara.

Diketahui, tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika dalam golongan opioid yang dapat menyebabkan ketergantungan dan masalah kesehatan lainya jika peredaran dan penggunaannya tidak memenuhi standard dan persyaratan keamanan yang diterapkan di Indonesia.

Baca Juga :  Hibah Lahan Presiden Prabowo di Aceh, Pj Gubernur Dampingi Menteri Kehutanan Tinjau CRU Peusangan

Dia menyebutkan setiap orang yang mengedarkan Tramadol harus memenuhi izin usaha dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, ada standarnya ada proseduralnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.[]

“Kedua tersangka dijerat pasal 138 aya(2) dan (3) jo pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *