Batasaceh.com – Pengurus PMI Aceh Utara melalui Manajemen Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Aceh Utara dan 7 eks personalia di lembaga itu sepakat berdamai.
Perjanjian damai itu diwakili oleh masing-masing Kuasa Hukum kedua belah pihak yaitu T Hasansyah selaku kuasa hukum UDD PMI Aceh Utara dan Teuku Fakhrial Dani selaku kuasa hukum 7 eks personalia lembaga kemanusiaan tersebut di salah satu kafe di Lhokseumawe, Senin (4/9/2023).
T Fakhrial Dani menyebutkan setelah melewati perbincangan dan diskusi dengan Pengurus PMI Aceh Utara melalui Manajemen UDD PMI Aceh Utara dan kliennya sepakat untuk menyelesaikan persoalan diantara para pihak secara damai.
Masing-masing pihak telah menerima perjanjian yang telah disetujui.
“Intinya kita melihat kedua belah pihak win win solution. Tidak ada yang menang dan kalah. Semua didiskusikan lewat musyawarah untuk mufakat.Yang pasti apa yang terjadi sehingga timbul permasalahan ini dapat menjadikan pelajaran dan intropeksi bagi keduabelah pihak, ” ujarAmpon Dani
Dia menyebutkan, setelah perjanjian itu selesai, maka pihaknya berpikir tidak perlu ada lagi proses hukum yang akan dilakukan oleh kliennya
“Kami apresiasi sikap UDD dan induk organisasinya PMI Aceh Utara,” sebutnya
Sementara itu, T Hasansyah,menegaskan tidak ada persoalan apa pun yang ditimbulkan setelah perjanjian kedua belah pihak ditandatangani.
” Ini suasananya guyub, damai dan penuh persaudaraan,” terang Hasansyah.
Sebelumnya diberitakan, 7 eks karyawan lewat kuasa hukumnya mensomasi PMI Aceh Utara dan melaporkan kasus tidak diperpanjang kontrak tenaga kerja itu ke PMI Pusat, Kantor Hak Azasi Manusia Perwakilan Aceh medio Januari 2023 lalu. Saat itu, ketujuh eks personalia itu merasa tidak mendapatkan haknya.
Sementara pengurus PMI menyatakan mekanisme tidak diperpanjang kontrak telah sesuai ketentuan organisasi kemanusiaan tersebut.[]