DaerahHukum

JPU Kejari Aceh Utara Periksa Saksi dan Alat Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Monumen Samudera Pasai

1
×

JPU Kejari Aceh Utara Periksa Saksi dan Alat Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Monumen Samudera Pasai

Sebarkan artikel ini
Foto:Istimewa/Batasaceh.com/16 Agustus 2023
Foto:Istimewa/Batasaceh.com/16 Agustus 2023

Batasaceh.com- Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam sidang penuntutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai.

Pemeriksaan saksi dan alat bukti itu dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (14/8/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu H. L Iswara Akbari mengatakan dalam sidang tersebut JPU menghadirkan tiga saksi masing-masing Mirza Gunawan selaku Kepala Pengadaan Barang/ Jasa Setda Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :  Polres Aceh Utara Gelar Kegiatan Mengenang 20 Tahun Tsunami Aceh

Kemudian, Razaly selaku pejabat pengelola teknis Kegiatan pembangunan monumen islam samudera pasai tahun anggaran 2012 – 2013. Lalu, Muhammad Nasir, Kuasa Pengguna Anggaran design review gambar perencanaan PT. Atjeh Design Engineering pada proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara tahun 2012

Kemudian agenda pelaksanaan sidang Tim Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 2 orang saksi lagi yang akan diperiksa pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Baca Juga :  Rusyidi Mukhtar: Harapkan Awak Media Kawal Revisi UUPA dan Dukung Visi-Misi Kepemimpinan Mualem-Dek Fadh

Adapun dua saksi itu yakni Soni Siswadi selaku Direktur Utama PT. Raya Anggun Permai dan Mustafa selaku Direktur Utama PT. Tanjong Harapan

Sidang tersebut langsung dipimpin majelis hakim, R. Hendral, selaku Ketua Majelis, didampingi Hakim Anggota, Sadri, dan R. Deddy Haryanto.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *