DaerahPendidikan

Haji Uma: Kurang Proporsionalnya Narasi Pemberitaan Dapat Mendiskreditkan Penerapan Qanun LKS Aceh

2
×

Haji Uma: Kurang Proporsionalnya Narasi Pemberitaan Dapat Mendiskreditkan Penerapan Qanun LKS Aceh

Sebarkan artikel ini
Foto:Furqan Staf Ahli DPD RI
Foto:Furqan Staf Ahli DPD RI

Batasaceh.com –Anggota DPD RI Haji Sudirman menyesali terkait informasi beredar di media yang menyebut ribuan pelajar Aceh ke provinsi Sumut untuk pencairan beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar), karena tidak ada lagi bank konvensional di Aceh.

Dalam siaran pers yang dikirim kepada media batasaceh.com, Haji Uma menyebut bahwa penerima beasiswa PIP di Aceh mestinya tidak perlu ke Provinsi Sumut untuk pencairan. Karena hal itu bisa dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh.

Kata dia,berdasarkan informasi yang kumpulkannya, sejak tahun 2022 pencairan beasiswa PIP bagi pelajar di Aceh dialihkan ke BSI dan proses pengalihan telah berlangsung sejak 2021.

Jika hingga tahun 2023 masih ada yang belum dialihkan, ini sangat disayangkan dan institusi pemerintah terkait perlu segera mencari solusi atas berlarutnya pengalihan.

Baca Juga :  Hibah Lahan Presiden Prabowo di Aceh, Pj Gubernur Dampingi Menteri Kehutanan Tinjau CRU Peusangan

Namun dalam hal ini, Haji Uma turut menyayangkan narasi pemberitaan dari media tertentu yang tidak proporsional dalam menyajikan informasi secara konferhensif. Sehingga cenderung mengesankan jika pencairan beasiswa PIP hanya bisa dilakukan melalui bank konvensional dan disisi lain di Aceh hanya ada bank syariah karena pemberlakukan Qanun LKS.

Padahal khusus Aceh, pencairan bisa dilakukan melalui BSI yang ada di Aceh dan telah berlangsung sejak tahun 2022. Kalau hingga kini masih ada yang harus ke Sumut itu akibat keterlambatan sistem untuk proses pengalihan ke BSI dan informasinya pencairan diwakili pihak sekolah, bukan oleh siswa (penerima) sebagaimana heading berita media.

“Saya merasa perlu menanggapi berita ini untuk meluruskan dan menjadi pencerahan bagi publik baik di Aceh maupun diluar Aceh. Karena dari adanya heading dan penyajian narasi pemberitaan yang kurang proporsional sehingga dapat menggiring opini negatif publik dan mendiskreditkan Qanun LKS Aceh”, ujar Haji Uma.

Baca Juga :  Hibah Lahan Presiden Prabowo di Aceh, Pj Gubernur Dampingi Menteri Kehutanan Tinjau CRU Peusangan

Haji Uma sendiri menyebut turut memfasilitasi ratusan beasiswa PIP bagi pelajar di berbagai daerah di Aceh. Karena itu, dirinya melakukan cross check secara langsung dan diperoleh informasi bahwa para penerima beasiswa PIP yang difasilitasinya melakukan pencairan melalui BSI di Aceh, bukan via bank konvensional.

Sebelumnya, diberitakan bahwa karena tidak ada bank konvensional di Aceh, ribuan pelajar Aceh cairkan beasiswa PIP di Sumut. Namun faktanya, khusus Aceh PIP bisa dicairkan melalui BSI dan proses pengalihan ke BSI telah berlangsung sejak 2021 dan sejak 2022 penerima PIP telah mencairkannya melalui BSI seperti di Aceh Utara. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *