DaerahHukum

BPOM Aceh Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Alat Kosmetik Ilegal Ke Kejaksaan

2
×

BPOM Aceh Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Alat Kosmetik Ilegal Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Foto:Istimewa
Foto:Istimewa

Batasaceh.com -Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah menerima barang bukti tahap II dan tersangka yang memperjual belikan kosmetik ilegal atau tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI,Jumat, 25 Mei 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu HL Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman mengatakan, Tersangka, AN alias HA dan barang bukti sudah diterima pihaknya darj penyidik BPOM Banda Aceh,” sebut Arif Kadarman.

Baca Juga :  Hibah Lahan Presiden Prabowo di Aceh, Pj Gubernur Dampingi Menteri Kehutanan Tinjau CRU Peusangan

Arif menjelaskan, tersangka diduga telah dengan sengaja melanggar Pasal 196 Jo. 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Hibah Lahan Presiden Prabowo di Aceh, Pj Gubernur Dampingi Menteri Kehutanan Tinjau CRU Peusangan

Lanjut Arif,tersangka menjalani penahanan dari Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon.

“Tersangka ditahan selama 20 hari sampai berkas perkara dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri IB Lhoksukon untuk dilakukan penuntutan terhadap tersangka,” pungkasnya,” tutup Arif. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *