Politik

Rohingya di Ladong Dipindahkan ke Padang Tiji Pidie

2
×

Rohingya di Ladong Dipindahkan ke Padang Tiji Pidie

Sebarkan artikel ini
Pemindahan pengungsi Rohingya di kamp Ladong, Aceh Besar. Foto: Polisi

Batasaceh.com – 141 orang pengungsi Rohingya yang berada di kamp pengungsian UPTD Dinas Sosial Aceh di Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar dipindahkan ke Padang Tiji, Pidie pada Rabu sore (3/5/2023). Pemidahan mendapat pengawalan Polisi dan instansi terkait.

Pengungsi Rohingya akan menempati bangunan bekas panti Yayasan Mina Raya di Gampong Leun Tanjong, Padang Tiji. Mereka terdiri dari 80 orang laki-laki serta 61 orang perempuan.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Krueng Raya, Ipda Rolly Yuiza Away mengatakan pemindahan berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB. “Mereka (Rohingya) ditempatkan sementara di sana, sambil menunggu keputusan dari Pemerintah Riau dan Medan agar mereka bisa di tempatkan di Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) di sana,” ujarnya.

Warga Rohingya yang terdampar beberapa waktu lalu itu diberangkatkan menggunakan tiga unit bus dan tiga unit mobil penumpang Hiace. Sementara barang-barang, diangkat menggunakan truk Satpol PP dan WH Aceh serta truk milik Dinas Sosial.

“Pemindahan ini juga dikawal langsung Unit Patroli Samapta Polresta Banda Aceh beserta Satpol PP dan WH, termasuk pihak IOM. Alhamdulillah kegiatan berjalan aman dan lancar,” katanya.

Pemindahan itu dilakukan usai pihak kepolisian menerima permintaan pengawalan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) melalui surat yang dikirimkan. Selain itu, juga karena UPTD Dinsos Aceh Ladong akan digunakan untuk kegiatan lainnya. [acehkini.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *